Jadi Tersangka, MAKI Bilang Firli Bahuri Otomatis Nonaktif Sebagai Ketua KPK

Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.

Lagi-lagi Firli Bahuri Mangkir Diperiksa Polisi, Apa Alasannya?

Menurut Boyamin, penetapan tersangka ini telah memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Atas penetapan itu, ya menyambut gembira sekali lagi, karena ini supaya ada kepastian hukum seperti atas permintaan Pak Firli sendiri kan meminta segera ada kepastian hukum, bahkan dengan adigium atau istilah justice delayed justice denied. Jadi maksudnya keadilan yang tertunda sama dengan bukan keadilan. Jadi harus cepat gitu, kalau tertunda berarti bukan keadilan, gitu kan, memang nggak enak kalau tertunda-tunda terus, digantung," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis, 23 November 2023.

Firli Bahuri Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Geram Minta untuk Langsung Ditangkap

Boyamin menuturkan, dengan menyandang status tersangka, Firli Bahuri secara otomatis nonaktif dari jabatan Ketua KPK dan tak bisa lagi bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

"Penetapan tersangka otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan undang-undang KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK," kata Boyamin.

Progres Kasus Dianggap Tak Jelas, Firli Bahuri Surati Kapolri hingga DPR

Sehingga, Firli bisa dengan leluasa menghadapi proses hukumnya. Namun, jika keberatan atas status tersangka itu, Firli Bahuri masih punya hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan.

"Di sisi lain tidak membebani KPK, karena selama proses ini terus terang saja, KPK terbebani untuk bergerak memberantas korupsi. Jadi kayak tersandera, karena ada proses di penyidik Polda," kata Boyamin.

Boyamin lebih jauh berharap, dengan nonaktifnya Firli, KPK ke depan bisa lebih produktif. Sehingga tidak ada lagi beban untuk menangani perkara korupsi yang besar-besar.

"Nah kalau sudah nonaktif kan otomatis menghilangkan beban bagi KPK itu sendiri. Jadi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka itu sebenarnya membantu KPK, otomatis membantu negara, dan membantu rakyat supaya pemberantasan korupsi lebih baik," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya