Ironi Firli Bahuri, Jadi Tersangka Padahal Baru Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani

Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube KPK

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja memberikan penghargaan kepada ketua KPK Firli Bahuri Anugerah Reksa Bandha. Kendati demikian, sekarang nasib Firli Bahuri justru jadi tersangka dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.

Tidak Lolos Seleksi di Komdigi, Tersangka AK Malah Dipekerjakan Blokir Situs Judi Online

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berhasil menjadi salah satu penerima penghargaan tersebut. Bahkan, KPK menerima penghargaan khusus untuk kriteria lembaga, yang mengangkat pengelolaan BMN sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi.

Penghargaan khusus bagi KPK itu pun diberikan langsung oleh Sri Mulyani kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban.

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

"Penghargaan khusus untuk kriteria lembaga yang mengangkat pengelolaan BMN, sebagai bagian dari strategi nasional pencegahan korupsi, diberikan kepada: Selamat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi," kata pembawa acara saat mengumumkan KPK sebagai salah satu penerima penghargaan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan penghargaan Anugerah Reksa Bandha kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.

Photo :
  • Viva/Mohammad Yudha Prasetya
Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Sri Mulyani menuturkan kalau penghargaan itu diberikan kepada lembaga karena turut membantu menjaga memanfaatkan BMN secara maksimal.

"Kami terima kasih kepada seluruh K/L untuk terus menunjukkan kepeduliannya, tidak hanya pada saat meminta anggaran belanja negaranya. Namun juga pada saat sudah membelanjakan, dalam bentuk belanja modal dan aset, dan tetap ada kepedulian untuk menjaganya," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.

Firli Bahuri kini telah resmi menyandang status tersangka usai menerima gratifikasi dalam penanganan kasus korupsi di Kementan RI.

Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri. Dia diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup buntut ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan    atau penerimaan gratifikasi dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.

Firli bakal dikenakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dalam rentetan pasal berlapis itu, Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup sebagaimana Pasal 12B Ayat 1 terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata dia kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.

Ade menegaskan penetapan Firli jadi tersangka sesudah penyidik menemukan bukti yang cukup. Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, sedikitnya ada 91 orang telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.

“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya