Firli Bahuri Tersangka, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Beri Penjelasan Begini
- VIVA/Zendy
Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, telah resmi menyandang status tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, buka suara atas penetapan tersangka itu.
Tanak menjelaska,n bahwa seseorang belum dianggap bersalah ketika belum ada keputusan resmi dari meja hijau pengadilan. Walau Firli telah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka, tetapi menurutnya belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," ujar Tanak kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.
Tetapi Tanak menjelaskan, seseorang harus tetap menghormati proses hukum yang ada saat ini. Maka harus mentaati aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak, antara lain, Negara Indonesia adalah Negara Hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.