Jadi Tersangka Pemerasan, Polisi Sita Bukti Penukaran Valas Rp 7,4 Miliar dari Firli Bahuri
- VIVA/Zendy
Jakarta - Sejumlah barang bukti disita polisi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Bukti itu dijadikan dasar menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri jadi tersangka. Salah satu buktinya adalah dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ucapnya kepada wartawan, Kamis 23 November 2023.
Namun, saat ditanya apakah uang Rp7,4 miliar itu adalah hasil pemerasan, Ade belum menjawab. Dia cuma mengatakan hal itu jadi salah satu barbuk yang disita dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
"Itu barang bukti yang kita sita, terkait dengan materi penyidikan nanti kita update berikutnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan.
"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu 7 Oktober 2023.