Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58,9 M

KPK Periksa Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akhirnya sampai di meja hijau persidangan usai terlibat kasus gratifikasi. Andhi Pramono dijatuhi dakwaan total Rp 58,9 miliar. Andhi Pramono menerima puluhan miliar uang tersebut dalam bentuk mata uang asing hingga rupiah.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum KPK pun membacakan rincian gratifikasi yang diterima oleh Andhi Pramono. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.

"Menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 50.286.275.189,79 dan USD 264.500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00. serta SGD 409 ribu atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00 atau sekira jumlah tersebut, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," ujar jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 22 November 2023.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah melakukan gratifikasi tanpa melaporkannya ke KPK. Maka itu, Andhi dinilai melanggar Pasal 12C UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

"Terdakwa tidak pernah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penerimaan gratifikasi tersebut," kata dia.

Bahkan, jaksa juga menilai Andhi Pramono bersalah karena melakukan suap. Disebutkan oleh jaksa kalau uang gratifikasi Andhi Pramono berkaitan dengan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum. Perbuatan Terdakwa Andhi Pramono yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau baptis, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," kata dia.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono ditahan KPK

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jaksa menyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya