669 Perlintasan Kereta Api di Jawa Timur Tanpa Palang Pintu, Rawan Kecelakaan Maut

Perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Surabaya – Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, mengatakan bahwa hingga saat ini ada 669 perlintasan kereta api di Jatim yang tanpa palang pintu. Beberapa di antaranya bahkan tanpa alat early warning system (EWS) atau EWS tak berfungsi. Perlintasan kereta api tanpa palang pintu tersebut perlu diwaspadai para pengendara karena rawan kecelakaan maut.

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Letusan Capai 700 meter

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, kewenangan pembangunan dan pemeliharaan palang pintu di ratusan titik perlintasan sebidang kereta api itu pada pemerintah kabupaten/kota. Dari 669 titik, Pemprov Jatim hanya berwenang di 22 titik perlintasan kereta api.

“Kalau di provinsi [Jatim kewenangannya] ada 22 [titik perlintasan kereta api] dan itu sudah berpalang pintu semua,” kata Nyono seusai Apel Siaga Bencana Hidrometereologi di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Selasa, 21 November 2023.

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah

Petugas PT KAI Daerah Operasi VII Madiun memasang tanda peringatan di perlintasan kereta api tak berpalang pintu di 35 titik pada Rabu, 22 Juni 2016.

Photo :
  • VIVA.co.id/Adib Ahsani

Pemprov Jatim sendiri, lanjut Nyono, sudah membantu pemasangan palang pintu di 37 titik perlintasan sebidang kereta api di Jatim pada tahun 2023, kendati itu kewenangan pemkab/pemkot. “Nanti akan dihibahkan untuk pemerintah kabupaten kota,” ujarnya.

Aksi Heroik Prajurit TNI Selamatkan Penumpang KA Kertajaya dari Ular Besar

Kendati begitu, secara umum Nyono menyampaikan bahwa percepatan pemasangan palang pintu di perlintasan kereta api di seluruh Jatim merupakan tanggung jawab seluruh stakeholder terkait. Sebab, itu berhubungan dengan urusan nyawa.

Apalagi yang memang memiliki kewenangan. “Yang punya tanggung jawab harus segera mengalokasikan [anggaran pembangunan palang pintu dan pos penjagaan]," tandas Nyono.

Selain palang pintu, Nyono memaparkan yang juga tak kalah penting ialah pemasangan alat peringatan dini atau EWS di perlintasan kereta api. Nyono mengakui bahwa urusan pemasangan EWS adalah wewenang Pemprov Jatim. Namun, soal pemeliharaan adalah kewenangan pemkab/pemkot.

Mengacu pada peristiwa minibus ditabrak kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di KM 138 Petak Jalan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang menewaskan 11 orang pada Minggu akhir pekan lalu, EWS di sana terpasang tapi sudah lama tak berfungsi. “[EWS] Tidak berfungsi karena memang sudah lama," ucapnya.

Terlepas dari itu semua, Nyono menjelaskan bahwa EWS sejatinya dipasang pada perlintasan sebidang kereta api berfungsi sebagai rambu-rambu lalu lintas untuk memberi peringatan bagi kendaraan ketika hendak melintasi rel kereta api.

Alat EWS, menurutnya, bukan sebagai sarana pemberhenti kendaraan ketika kereta api melintas layaknya palang pintu. Perannya juga bisa digantikan oleh rambu-rambu lain seperti papan peringatan berisi imbauan agar kendaraan berhenti dahulu sebelum melintasi rel kereta api sambil menengok kanan-kiri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya