MK: Anwar Usman Tak Ikut Putus Perkara Batas Usia Capres-Cawapres

Anwar Usman saat sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70 Thn
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa hakim MK Anwar Usman tak ikut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres-cawapres sudah pada Selasa, 21 November 2023 kemarin.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

"Kami tadi membahas beberapa perkara termasuk salah satunya Perkara 141. Untuk Perkara 141 sebagaimana Putusan MKMK (Majelis Kehormatan MK) tidak dihadiri oleh Yang Mulia Anwar Usman," kata Enny kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023.

Kemudian, Enny pun menjelaskan Perkara 141 soal batas usia minimal capres-cawapres itu belum diputus dan pembahasan akan terus dilanjutkan oleh para hakim MK. "Proses pembahasan belum selesai karena bersamaan juga dengan membahas perkara yang lain dan akan dilanjut," kata dia.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih

Photo :
  • MK

Sebagai informasi, Perkara 141 ini diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Dalam gugatan itu, Viktor Santoso Tandiasa bertindak sebagai kuasa hukum penggugat.

Melalui petitumnya, penggugat menilai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai MK dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa "yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dia meminta agar ditambahkan frasa baru, "yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi".

"Sehingga, bunyi selengkapnya 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pilkada pada tingkat daerah provinsi'," kata Brahma dalam gugatan yang diregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023, dikutip dari situs resmi MK, Kamis.

Adapun alasan pengajuan gugatan tersebut adalah latar belakang putusan MK yang menjadi polemik di masyarakat.

"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" kata Brahma, yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya