Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Cak Imin dan Mahfud MD Lewat Pantun di KPU
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih memproses laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye lantaran melontarkan pantun diduga berisi ajakan memilih.Â
"Masih dalam proses, masih penyelidikan, bukan penyidikan," ucap Bagja kepada wartawan, dikutip Selasa, 21 November 2023.Â
Saat disinggung apakah akan memanggil Cak Imin dan Mahfud buntut pantun itu, Bagja tak bisa memberikan jawaban pasti. Sebab dirinya belum mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
"Nanti dulu, orang ini belum tentu ini masuk atau tidak, syarat formil, materiil, memenuhi atau tidak, kan itu mesti dicek," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bagja menekankan setiap capres-cawapres bebas untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat. Namun, tidak dengan menyampaikan ajakan untuk memilih.
Sebab, ajakan memilih merupakan bagian dari kampanye. Sedangkan kampanye capres-cawapres baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
"Ajakan, ajakan, bukan pantunnya, ajakannya. Sekarang kan belum masa ajakan, kampanye kan jelas, PKPU 15 juga jelas mengatakan demikian. Kalau hanya memperkenalkan diri ya tidak masalah, namanya sosialisasi. Tapi, kalau sudah mengajak itu menjadi masalah," tegas Bagja.
Sebelumnya diberitakan, perwakilan Advokat Pengawal Demokrasi, Rahmansyah yang juga menjadi pelapor menyatakan Cak Imin secara terang-terangan telah melakukan kampanye terselubung. Cak Imin tak hanya menyampaikan ajakan untuk memilih, tapi juga mengungkap visi-misi serta citra diri.Â
Atas hal tersebut, maka Rahmansyah menyebut pasangan capres-cawapres nomor urut satu yakni Anies dan Cak Imin diduga telah melanggar aturan kampanye di masa sosialisasi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Jo. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pantun Cak Imin dan Mahfud
Selain Cak Imin, cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD juga dilaporkan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke Bawaslu RI. Perwakilan P3K Maydika Ramadani mengatakan Mahfud telah melanggar UU Pemilu, lantaran diduga sengaja melakukan kampanye pemilu.
Pantun yang dibacakan Mahfud saat pengundian nomor urut di KPU itu menurutnya berisi materi kampanye yang mengarahkan untuk memilih dirinya.Â
"Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju pilihlah nomor satu," kata Cak Imin.
"Hukum yang tegak harapan kita, sejahtera merata idaman bersama; Ganjar-Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga," ucap Mahfud.