Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Kasus Korupsi BTS 4G Sebesar 619 Ribu Dolar AS

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, kembali menerima pengembalian uang senilai 619.000 dolar AS dari anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo.

Sebelumnya, Achsanul Qosasi telah menyerahkan uang 2.021.000 dolar AS yang diduga diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan. 

"Penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa, 21 November 2023.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Berdasarkan foto yang dibagikan Ketut, terlihat uang dolar AS menumpuk di hadapan Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi.

Sebagai informasi, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), diduga menerima uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Status Achsanul sudah ditetapkan Kejaksaaan Agung sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta, Jumat 3 November 2023.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Alasan Jaksa Banding Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis: Terlalu Rendah!

Uang diduga diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022, pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt. Uang diduga diberikan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan yang statusnya sudah jadi terdakwa dalam kasus ini. Uang panas tersebut diduga diberi lewat perantara tersangka korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Windi Purnama dan Sadikin Rusli selaku pihak swasta.

"Masih kami dalami ya (tujuan), apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami. Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi, yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," jelas Kuntadi.

Eks Anggota Bawaslu Diperiksa KPK Hari Ini, Jadi Saksi Tersangka Hasto
Anggota DPR RI fraksi Gerindra, Heri Gunawan di KPK

Heri Gunawan Gerindra Belum Terima SPDP Kasus Korupsi Dana CSR di BI, tapi Beritanya Liar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2024