Begini Penjelasan Dewas KPK Albertina Ho usai Sambangi Bareskrim Polri

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho menjelaskan maksud dirinya mendatangi gedung Bareskrim Polri pada Selasa 21 November 2023. Dia mengaku kalau kedatangannya itu membahas terkait dengan laporan dugaan pelanggaran etik yang telah diterima oleh Dewas.

"Kami ke Bareskrim untuk koordinasi dengan Bareskrim sehubungan dengan laporan-laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewas," ujar Albertina kepada wartawan, Selasa.

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Dia enggan menjelaskan secara gamblang apa yang dibahas antara Dewas dengan polri. Albertina memastikan pertemuan itu dilakukan soal laporan yang saat ini tengah berjalan.

"Yang sekarang sedang berjalan. Karena masih dalam proses tidak bisa kami sampaikan," kata Albertina.

Diberitakan sebelumnya, salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Albertina Ho mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri, hari ini.

Namun, dia tidak mengatakan apapun terkait kedatangannya ke sana. Terkait hal ini, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipidkor) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Arief Adiharsa mengatakan kedatangan Albertina ke sana cuma untuk koordinasi biasa.

"Bukan pemeriksaan, melainkan kegiatan koordinasi biasa antara Dewas KPK dengan Dit Tipidkor Bareskrim. Terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas Dewas KPK," ujarnya kepada wartawan, Selasa 21 November 2023.

Arief tidak menanggapi saat ditanya apakah kedatangan Albertina ada kaitannya dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

"Ditanyakan ke Dewas ya mas," ujarnya lagi.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Rohidin Mersyah Nyamar Pakai Rompi Polantas saat Diamankan, KPK Sebut agar Tak Jadi Sasaran Simpatisan

Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah naik statusnya dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Ketua KPK Firli Bahuri juga telah diperiksa penyidik dengan kapasitas sebagai saksi.

Namun, Firli Bahuri sudah absen pemeriksaan kasus pemerasan ini sebanyak tiga kali. Firli baru memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pertama, Firli absen dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan kasus pemerasan SYL pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Kemudian, absen lagi pada Selasa, 7 November 2023 dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh, dan tidak hadir pemeriksaan pada Selasa, 14 November 2023 dengan alasan diperiksa Dewas KPK yang sedianya ditunda pekan depan. Meski begitu, dia akhirnya memenuhi panggilan dan sudah diperiksa dua kali banyaknya sebagai saksi.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024