Pemprov DKI Jakarta Tidak Bisa Penuhi Tuntutan Kenaikan UMP Serikat Buruh

Demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta menuntut kenaikan UMP 2024
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan serikat buruh mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Dukung Kesejahteraan Buruh, Anindya Bakrie: Kenaikan Upah Seiring Peningkatan Produktivitas

Heru Budi mengatakan hal itu lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa melewati aturan penghitungan upah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3," ujar Heru Budi dalam keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 21 November 2023. 

UMP Jakarta Naik! Ini Dampaknya dan Peluang Kerja Jakarta Terbaru untuk Anda

Dalam hal ini Heru Budi juga mengatakan bahwa unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 dihitung dengan formulasi alfa 0,2.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Impor Ilegal Dituding Jadi Biang Kerok PHK Ratusan Ribu Buruh Tekstil, Wamenaker Buka Suara

Sementara dari unsur serikat buruh dan pekerja menuntut kenaikan upah dihitung dengan formulasi alfa di atas 0,3, atau melebih batas maksimal PP Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

'"Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi yaitu 0,3, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," ujar Heru Budi. 

Dalam hal ini Heru Budi menjelaskan bahwa UMP DKI Jakarta 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. 

Upah tersebut sudah diberikan kenaikan sebesar Rp 165.583 dari UMP 2023, yakni Rp 4.901.798. "Untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5,067.381," ujarnya. 

Diketahui dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada pekan lalu, unsur pengusaha mengusulkan UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.043.000.

Sementara unsur buruh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta hingga 15 persen menjadi Rp 5.637.069.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya