Mahfud Sebut Politisasi Hukum Marak di Indonesia, Singgung UU Berubah Usai Disahkan DPR

Mahfud MD menghadiri acara deklarasi Nasional Laju Indonesia
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD mengaku politisasi hukum saat ini marak terjadi di Indonesia. Hal tersebut diungkap Mahfud MD saat menghadiri Rapat Kerja Teknis dan Anugerah Legislasi Tahun 2023 yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Ancol, Jakarta, Selasa, 21 November 2023.

Akademisi Antikorupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming

"Apakah (masalah hukum) itu selesai? Enggak juga. Karena ada soal lain di luar itu, yaitu terjadinya politisasi hukum, bukan politik hukum. Orang sering mencampur aduk ada istilah politik hukum dan politisasi hukum," kata Mahfud, Selasa, 21 November 2023.

Mahfud MD menghadiri Bimtek Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota PPP

Photo :
  • Istimewa
Harap Tak Ada Politisasi di Kasus Tom Lembong, Surya Paloh: Kalau Ada, Ya Apes Aja

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyinggung soal berubahnya isi undang-undang (UU) yang telah disahkan oleh DPR RI sebelum diteken Presiden. Hal tersebut, menurut Mahfud sebagai modus politisasi hukum yang terjadi di Indonesia.

"Bahkan, di dalam politisasi hukum itu bisa terjadi undang-undang yang sudah jadi itu diubah, sudah disahkan oleh parlemen, gitu nanti masuk ke Setneg (Sekretariat Negara) sudah berubah tuh isinya, orang main," ucap Mahfud.

Akademisi Antikorupsi Bersuara Desak Bebaskan Mardani Maming Korban Mafia Peradilan

Mahfud juga menjelaskan modus lain politisasi hukum yaitu dengan menitipkan pasal-pasal tertentu untuk dimuat ke dalam undang-undang. Hal itu terjadi, lanjut dia, karena adanya kepentingan politik di dalamnya.

"Masukkan saja pasal ini biar orang itu enggak bisa bergerak', itu politisasi hukum. Kalau dalam praktik politisasi hukum menekan orang, 'kamu kalau enggak kasih ini awas'. Politisasi hukum, 'anggaranmu saya potong', politisasi hukum," katanya.

Di sisi lain, Mahfud juga menyoroti soal regulasi atau peraturan di Indonesia yang masih ada tumpang tindih dan tidak sinkron. Menurutnya, di antara instansi satu dengan lainnya masih ada ego sektoral yang menyebabkan tumpang tindih terhadap regulasi itu sendiri.

"Yang ini ingin masukan ini, undang-undang sendiri masing-masing misalnya institusi A buat sendiri padahal objeknya sama. Lalu, dibuat sistem perundang-undangan melalui metode, namanya omnibus law, itu semua membuat satu pintu yang sama," kata dia.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Maka itu, Mahfud menilai Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang ada pada Kemenkumham memiliki peran untuk menyerasikan aturan-aturan yang tumpang tindih tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya