BKSDA Kaltim Evakuasi Harimau Peliharaan yang Terkam Pemuda hingga Tewas

Harimau peliharaan di Samarinda yang terkam manusia hingga tewas
Sumber :
  • Antara

Samarinda – Harimau peliharaan yang menerkam Suprianda (27) hingga tewas di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dievakuasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.

Perempuan Jerman Ditemukan Tewas di Penginapannya di Kawasan Sanur Bali

Hewan dilindungi tersebut dipindahkan dari kediaman laki-laki berinisial A (41) yang beralamat di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara ke Lembaga Konservasi Satwa Gunung Bayan Lestari di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Harimau di kandang (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Vicky Fazri
85 Warga Filipina Tewas dan 5,7 Juta Orang Mengungsi Akibat Topan Trami

Kepala BKSDA Kaltim, Ari Wibawanto mengatakan bahwa harimau yang sudah dipelihara selama 3 tahun oleh A, harus diambil menyusul ketiadaan izin terkait pemeliharaan satwa dilindungi tersebut.

“Harimau itu tidak dapat dipelihara secara pribadi, karena merupakan satwa yang dilindungi,” ujar Ari dilansir dari Antara Selasa, 21 November 2023.

Serangan Udara Israel di Beit Lahia Gaza, 45 Orang Tewas

Setelah tiba di tempat konservasi, tim BKSDA juga melakukan pemeriksaan untuk mengetahui jenis dan asal harimau itu. “Kita masih mencari, apakah jenis harimau Sumatera atau berasal dari luar negeri,” paparnya

Pemilik harimau jadi tersangka

Sebelumnya diberitakan, Laki-laki berinisial A (41) warga Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai tersangka setelah harimau peliharaannya menerkam Surianda (27) hingga tewas.

“A sudah ditetapkan sebagai tersangka (dia adalah pemilik harimau tersebut)” ujar Kasar Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro kepada awak media, Minggu, 18 November 2023.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Rengga mengungkap, saat ini A dikenakan Pasal 359 KUHP atau Pasal 21 ayat 2 jo PAsal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1950 tentang Hewan yang Dilindungi Negara.

Berdasarkan penelusuran tim kepolisian, A diketahui sudah memelihara hewan dilindungi tersebut sejak masih kecil. adapun, darimana A mendapatkan harimau itu masih dalam penelusuran petugas.

“Sudah 3 tahun (dipelihara) dari kecil. (asal harimau didapat dari mana) masih dalam tahap pengembangan,” ungkapnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya