Besok DPR Paripurna Persetujuan Jenderal Agus Subiyanto Menjadi Panglima TNI

Jenderal TNI Agus Subiyanto, Fit and Proper Test Calon Panglima TNI di DPR
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan rapat paripurna untuk penetapan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI digelar pada Selasa besok, 21 November 2023. Diketahui, Agus disetujui Komisi I DPR RI untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

KSAD Bilang Seskab di Bawah Sesmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur

“Insya Allah besok DPR RI akan melakukan sidang paripurna terkait Panglima TNI, untuk menetapkan atau menyetujui usulan dari Presiden terkait penggantian Panglima TNI yang akan datang,” kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 20 November 2023.

Jelas dia, paripurna dilakukan esok karena Laksamana Yudo akan mengakhiri masa tugasnya bertepatan dengan 26 November 2023. “Jadi sebelum beliau memasuki masa pensiun segera ada pengganti nama calon Panglima TNI,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan ini.

Panglima Sebut Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy akan Mengundurkan Diri dari Kedinasan TNI

Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPR RI rampung menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI pada Senin, 13 November 2023. Seluruh fraksi setuju Agus Subiyanto menggantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI.

“Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid.

Panglima TNI-KSAD Pertegas Status Seskab Letkol Teddy: Di Bawah Sesmilpres, Setara Eselon II

Sementara Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Agus Subiyanto menegaskan jangan meragukan netralitas TNI dalam seluruh proses Pemilu 2024. “Tentang netralitas TNI, jangan ragukan kita TNI. Kita TNI koridornya sudah jelas bahwa netralitas TNI harga mati,” kata Agus.

Pertama, kata Agus, Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 sudah ditegaskan bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga demikian, apabila TNI berpolitik praktis akan dikenakan hukuman pidana ataupun disiplin. “Hukuman disiplin dari unsur pimpinan atau atasannya,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi VI DPR usai sidak MinyaKita di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat, 14 Maret 2025

Bukan MinyaKita, DPR Temukan Minyak Merek Lain Tak Sesuai Takaran

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menemukan minyak goreng merek lain yang tidak sesuai takaran saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025