KPK Geledah Kantor Kejari Bondowoso Usai OTT Kasus Dugaan Korupsi, Ini Hasilnya
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, usai kepala kejaksaan setempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan kantor Kejari Bondowoso dilakukan pada Minggu, 19 November 2023.
"Informasi yang kami terima, betul, pada (19 November 2023) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 20 November 2023.
Ali menjelaskan, ada sejumlah ruangan di Kantor Kejari yang dimasuki penyidik guna mencari barang bukti terkait dengan operasi senyap KPK terhadap kepala kejaksaan negeri (kajari) dan anak buahnya.
"Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja dan diperoleh dokumen yang terkait perkara yang sedang KPK selesaikan penyidikannya," ujarnya.
"Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," katanya menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Bondowoso, Jawa Timur. Dugaan korupsi di Bondowoso itu diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Adapun operasi senyap dilakukan karena mencium adanya dugaan suap penghentian sebuah kasus di kejaksaan negeri setempat.
Dalam kasus ini, KPK menjelaskan, ada tiga tersangka lainnya mereka adalah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen, kemudian ada pihak swasta yang jadi tersangka dugaan korupsi itu yakni YSS selaku pengendali CV WG dan AIW selaku pengendali PT CV WG.
"KPK menerima informasi dan laporan terpercaya terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian informasi dan bahan keterangan tersebut diperkuat sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 16 November 2023 malam.
Rudi menjelaskan, awalnya ada sembilan orang yang diamankan ketika melakukan operasi senyap di Bondowoso. KPK juga turut mengamankan uang sebanyak Rp 225 juta ketika melakukan operasi senyap.
"Tim KPK terbagi menjadi 2 dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta," kata Rudi.
Kemudian para tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan KPK. Mereka akan menjalani proses penahanan 20 hari ke depan.
"Tersangka YSS dan AIW sebagai permberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Rudi.
Sedangkan tersangka PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.