Pemerintah Desa di Karanganyar Kumpul, Minta Revisi UU Desa Dipercepat

Rakercab Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Karanganyar
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jawa Tengah - Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC Papdesi) Karanganyar menggelar rapat kerja cabang (rakercab) di Jawa Dwipa Haritage Resort & Convention Jalan Raya Solo-Tawangmangu KM.34, Jawa Tengah pada beberapa waktu lalu.

Ketua DPC Papdesi Karanganyar Sutarso mengungkapkan, poin pembahasan mereka yaitu mendesak UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa segera direvisi oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk percepatan pembangunan di desa secara adil dan merata. 

"Yang tahu persis kan desa masing-masing, kearifan lokalnya beda-beda, yang tahu permasalahan itu kan kepala desa. Intinya untuk pemerintah desa diberikan kewenangan bisa menyelesaikan kearifan lokal yang ada di desa (secara cepat)," ungkap Sutarso, dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 18 November 2023.

Rakercab Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi)

Photo :
  • Dok. Istimewa

Kemudian mereka juga mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun selama tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode.  Karena masa jabatan 6 tahun dirasa singkat untuk menyelesaikan polemik desa, namun sudah dihadapkan lagi dengan persaingan pergantian periode kepala desa. 

"Terutama di Pasal 39 untuk bisa perpanjangan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun dua periode. Hasil rakercab ini harapan ke depan biar bisa didengar oleh pemerintah pusat kaitannya tentang revisi UU Desa," ungkap Sutarso. 

Sebagai informasi, rakercab tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Se-Kabupaten Karanganyar, Camat Se-Kabupaten Karanganyar, Kepala Dispermades Karanganyar, Ketua DPP Papdesi, dan Ketua DPD Papdesi Jawa Tengah.

Prajurit TNI dilantik jadi kepala desa

Photo :
  • tvOne Andi Rahmat / Sulawesi Selatan
Ahmad Luthfi: Siapapun Pemimpin ke Depan Itu Putra-putra Terbaik Untuk Jawa Tengah

Sebagaimana diketahui, mengenai masa jabatan Kepala Desa diatur dalam Pasa 39 UU Desa. Dalam Pasal 39 ayat (1) UU Desa menyatakan, “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”

Sedangkan Pasal 39 ayat (2) UU Desa berbunyi, “Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.”

Andika Perkasa Nyoblos 'Last Minute' di TPS 3 Lempongsari Semarang, Ini Alasannya
Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo

PDIP Kalah di Pilkada Jateng, Ganjar Bilang Begini

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi kekalahan pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi pada Pilkada Jawa Tengah berdasarkan hasil hitung cepat.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024