Anggota Bawaslu Medan Tersangka Pemerasan Caleg Terancam Dipecat

Kantor Bawaslu Kota Medan
Sumber :
  • VIVA/ B.S Putra

Medan – Anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan (32) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pemerasan Calon Legislatif (Caleg) oleh penyidik Polda Sumut. Azlansyah pun, terancam dipecat dari anggota Bawaslu Medan, yang baru dijabatnya sekitar tiga bulan.

Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menjelaskan untuk melakukan pemecatan terhadap Azlansyah sebagai anggota Bawaslu Medan berdasarkan keputusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Dari proses pemberhentian hingga pergantian (PAW), mekanisme sampai memiliki keputusan tetap. Dari keputusan itu, dibuat statusnya berhenti," ucap Saut saat dikonfirmasi VIVA Medan, Jumat 17 November 2023.

Kantor Bawaslu Kota Medan

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

Untuk sembari menjalani proses hukum di Polda Sumut itu. Saut mengungkapkan Azlansyah dinonaktifkan sementara terlebih dahulu. Sehingga dia fokus mengikuti pemeriksaan dalam kasus pemerasan Caleg tersebut.

"Mekanisme OSDM tadi tanya, untuk sementara dinonaktifkan sampai ada keputusan dari Pengadilan," ucap Saut juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut itu.

Dengan ditetapkan sebagai dan Azlansyah resmi ditahan di Markas Polda Sumut. Saut memastikan tidak akan mengganggu jalannya tahapan pengawasan dilakukan Bawaslu Medan. Karena, pengawasan bisa dilakukan oleh 4 komisioner lainnya, Panwascam hingga PKD.

"Dipastikan tidak terganggu, karena ada 4 komisioner ada menjalani tugasnya. Kami pastikan tidak terganggu," kata Saut.

Saut mengungkapkan setelah menerima laporan operasi tangkap tangan (OTT), pihak Bawaslu Sumut langsung berkordinasi dengan Polda Sumut sembari melakukan investigasi internal dengan memintai keterangan 4 anggota Bawaslu Medan lainnya.

"Setelah kemarin kita dengar (Azlansyah terjerat OTT) kejadian ini. Secara lembaga, kita turunkan tim dari pak Ketua dan pak Payung Harapan pendamping ke Polda Sumut, sifatnya tidak mendapatkan pendampingan hukum, kira-kira gitu," tutur Saut.

Aset Zarof Ricar Diblokir Kejaksaan Agung, Apa Saja?

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara resmi menetapkan anggota Bawaslu Kota Medan, Azlansyah Hasibuan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang Caleg di Kota Medan.

Selain Azlansyah, polisi juga menetapkan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun (29) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya, resmi ditahan di Markas Polda Sumut.

Usut Dugaan Makelar Kasus di MA, Kejagung Dalami Perkara yang Pernah Ditangani Zarof Ricar

"Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/62/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 15 Nopember 2023 tentang Penahanan terhadap tersangka Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi VIVA, Jumat siang, 17 November 2023.

Sedangkan, Indra Gunawan (25) tidak terbukti terlibat dalam kasus pemerasan ini. Sudah dipulangkan."Iya betul (dipulangkan)," kata Hadi.

Baru Sehari Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Dalam kasus ini, Hadi menjelaskan Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan, melakukan pemerasan dengan meminta uang dari salah satu Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Medan, yang tidak lulus verifikasi dan dinyatakan tidak terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Komisi Pemilihan Umum Kota Medan.

"Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan perbuatan pemerasan dalam pengurusan kelengkapan administratif persyaratan menjadi Calon Legislatif DPRD Kota Medan periode 2024-2029," sebut Hadi.

Atas perbuatannya, Hadi mengungkapkan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.

Dalam kasus ini, Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumut mengamankan uang sekitar Rp 25 juta, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Azlansyah Hasibuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

"Ada sejumlah uang sekitar Rp 25 juta, dan barang bukti diamankan," ucap Hadi.

Disinggung dalam OTT tersebut, melibatkan komisioner lainnya di Bawaslu Kota Medan?. Hadi mengatakan pihaknya masih bekerja dan akan didalami kemungkinan itu semuanya.

"Masih dalami semua itu (keterlibatan anggota Bawaslu Medan lainnya). Tim sedang bekerja," tutur Hadi.

Diberitakan sebelumnya, Tim Saber Pungli Sumut, menangkap dalam OTT terhadap Azlansyah Hasibuan dan Fachmy Wahyudi Harapan alias Midun di Hotel JW Marriott, Kota Medan, Selasa malam, 14 November 2023. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya