Polda Metro Jaya-KPK soal Kasus Pemerasan SYL: Maksimalkan Koordinasi, Tak Sampai Supervisi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat tidak melakukan supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
Hal itu merupakan salah satu hasil rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan KPK yang dilakukan dengan polisi, hari ini. Adapun fakta ini diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
"Kami dari penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah datang ke Gedung Merah Putih kantor KPK untuk memenuhi undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi korsup KPK. Dan dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," katanya kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.
Mantan Kapolres Kota Solo itu mengatakan, tidak ada kendala dalam proses penyidikan kasus. Alhasil, pihaknya pun tidak melakukan supervisi bersama KPK. Tapi, lanjutnya, penyidik bakal mengoptimalkan koordinasi dengan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
"Diputuskan untuk dioptimalkan untuk fungsi koordinasi dari Deputi Korsup KPK dalam bentuk tukar-menukar informasi, maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi bakal menghadiri rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang dijadwalkan hari ini.
Rakor disebut sebagai tahap awal permohonan supervisi dalam kasus yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK itu. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Itu merupakan tahap awal dari lembaga KPK RI untuk melalukan asesmen terhadap permintaan supervisi atau permohonan supervisi penanganan perkara a quo yang diajukan oleh tim penyidik kepada pimpinan KPK beberapa waktu lalu," ucapnya kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.
KPK Undang Penyidik Polda Metro Rapat
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang penyidik Polda Metro Jaya untuk rapat koordinasi dalam rangka penanganan kasus dugaan pemerasan yang dialami eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rapat ini sempat tertunda pada pekan lalu.
"KPK kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pemerasan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 15 November 2023.
Ali mengatakan, rapat koordinasi itu dijadwalkan pada Jumat, 17 November 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih, KPK.
Menurut Ali, rapat koordinasi ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 19 tahun 2019.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK dan penyidik Polda Metro Jaya akan melihat duduk perkara kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan pimpinan KPK.
"Kita sama-sama melihat duduk perkaranya, untuk memastikan proses hukum yang dilakukan nantinya betul-betul sesuai fakta hukum, ketentuan, dan mekanisme yang berlaku," ujar Ali.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah naik statusnya dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Ketua KPK Firli Bahuri juga telah diperiksa penyidik dengan kapasitas sebagai saksi.