Kain Kasa Tertinggal di Kemaluan Pasien Wanita, Dokter di Aceh Dilaporkan ke Polisi
- homestead.com
Aceh - Seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh berinisial EA dilaporkan ke polisi karena dugaan malpraktik terhadap seorang pasien berinisial RD (30).
Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat mengatakan, korban sudah membuat laporan ke Polda Aceh terkait kasus dugaan malpraktik tersebut dengan didampingi oleh pihaknya.
Kejadian itu bermula pada Bulan Juni Lalu, saat itu RD melahirkan secara normal. Namun, satu jam setelah melahirkan, korban mengalami Retensio Plasenta, yakni kondisi di mana plasenta bayi tidak kunjung keluar dari rahim ibu setelah 30 menit proses persalinan.
Lalu RD dirujuk ke RSUD Aceh Tamiang untuk diambil tindakan operasi pembedahan perut untuk mengeluarkan plasenta dari rahimnya. Pasca pembedahan perut di RSUD Tamiang tersebut, RD mulai merasakan nyeri di bagian vaginanya.
Korban juga mengalami kesakitan ketika buang air dan kesusahan untuk duduk serta berjalan. Vagina RD juga mulai mengeluarkan cairan kuning bercampur darah yang mengeluarkan bau tak sedap.Â
"Bahkan Nifasnya tidak kunjung berhenti meski sudah memasuki hari ke-70 pasca persalinan," kata Qodrat dalam keterangannya, Kamis, 16 November 2023.
EA selaku dokter yang menangani RD saat itu menduga vagina korban mengalami infeksi karena dugaan masuknya feses/tinja ke dalam vagina. Untuk memastikan hal itu, EA harus melakukan prosedur perabaan dengan cara memasukkan satu jari melalui anus disertai jari lainnya melalui alat vital korban.
"RD yang masih merasa kesakitan hebat pada vaginanya menolak prosedur tersebut. EA kemudian menerangkan kepada RD, lubang itu akan tertutup dengan sendirinya seiring berjalannya waktu tanpa perlu prosedur pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Karena kondisinya semakin memburuk, kata Qodrat, RD lalu memeriksakan keluhannya ke dokter spesialis Obsteri dan Ginekologi lainnya di wilayah Langsa. Dari pemeriksaan itu baru diketahui adanya benda asing dalam alat vital RD.
"Dokter kemudian menyarankan untuk mengeluarkan benda asing tersebut melalui tindakan operasi, karena kondisi RD tidak memungkinkan untuk dilakukan pengambilan benda asing secara langsung melalui vagina," ujar Qodrat.
RD kembali menjalani operasi di RSU Cut Mutia Kota Langsa. Dari hasil operasi itu barulah diketahui bahwa benda asing yang ada dalam vagina RD adalah tampon atau gumpalan kain kasa yang ukurannya sebesar kepalan tangan.
"Tampon tersebut diduga berasal dari tindakan bedah perut (Post Laparatomi) yang dijalani RD sebelumnya di RSUD Aceh Tamiang," jelasnya.
Keluarga RD kemudian mengadukan kejadian itu ke Direktur RSUD Aceh Tamiang. Saat itu direktur membenarkan adanya tampon yang dimasukkan pada saat dilakukan tindakan operasi di RSUD Aceh Tamiang. Hanya saja, kata dia saat itu, lanjut Qodrat, tampon itu harusnya sudah dikeluarkan dalam waktu 1X24 jam.
"Menurutnya (direktur RSUD Aceh Tamiang), berdasarkan Standard Operating Procedure (SOP) rumah sakit, tampon harus sudah dikeluarkan dalam jangka waktu 1x24 jam," ucap Qodrat.
Atas kejadian ini, RD yang didampingi YLBHI - LBH Banda Aceh telah membuat laporan ke Polda Aceh atas dugaan telah melakukan malpraktek yang melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dan/atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP. Selain melanggar ketentuan pidana.
EA juga diduga telah melanggar Pasal 8 Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Pasal 7a Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menuntut seorang dokter bersikap profesional serta wajib memberikan pelayanan secara kompeten dalam setiap praktik medisnya.
"Kami berharap pihak Polda Aceh dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan memproses setiap orang yang diduga terlibat," katanya.