Kronologi OTT Kajari Bondowoso dan Anak Buahnya Hingga Ditahan KPK
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, sebagai tersangka dugaan korupsi di Bondowoso, Jawa Timur. Dugaan korupsi di sana itu diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.
Adapun operasi senyap dilakukan, karena mencium adanya dugaan suap penghentian sebuah kasus di Kejaksaan Negeri. Tak hanya Kajari Bondowoso yang dijadikan tersangka, KPK menjelaskan ternyata ada 3 tersangka lainnya. Mereka adalah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Silaen, kemudian ada pihak swasta yang jadi tersangka yakni YSS selaku pengendali CV WG dan AIW selaku pengendali PT CV WG.
"KPK menerima informasi dan laporan terpercaya terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian informasi dan bahan keterangan tersebut di perkuat sehingga naik ke tahap penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," jelas Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 16 November 2023 malam.
Rudi menjelaskan, bahwa awalnya ada 9 orang yang diamankan ketika melakukan operasi senyap di Bondowoso. KPK juga turut mengamankan uang sebanyak Rp 225 juta dalam operasi tersebut.
"Tim KPK terbagi menjadi 2 dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta," kata Rudi.
Selanjutnya, para pelaku yang diamankan saat operasi senyap diperiksa di KPK. Setelah itu, KPK menaikkan operasi senyap di Bondowoso itu menjadi penyidikan. Lantas, penyidik KPK menetapkan 4 orang tersangka dengan mencukupi sejumlah alat bukti. Setelah tersangka itu ditetapkan, ternyata ada proses suap yang diterima oleh Puji Triasmoro dan Alexander Silaen.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ucapnya.
Kemudian para tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan KPK. Mereka akan menjalani proses penahanan 20 hari kedepan mulai hari ini.
"Tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas Rudi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi di Bondowoso, Jawa Timur. Operasi senyap itu dilakukan pada Rabu 15 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB.
Operasi senyap itu turut dibenarkan oleh Wakil ketua KPK Nurul Ghufron. "Benar KPK tadi siang sekitar jam 11.30 melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso," kata Ghufron kepada wartawan.
Ghufron belum merincikan lebih jelas operasi senyap itu. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Tim masih dalam proses pemeriksaan nanti kami update setelah selesai," kata dia.