Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Sekwan DPRD Seluma
- Istimewa
Bengkulu - Kejaksaan Negeri Seluma menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja operasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.1,2 milyar.
"Pada hari Ini Kamis 16 November 2023, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan 3 orang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Wuriadhi Paramita, SH. MH dalam siaran persnya, Kamis 16 November 2023.
"Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan belanja operasi pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2021," lanjutnya.
Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.
Diungkapkan Wuriadhi, dari perkara ini negara mengalami kerugian berdasarkan dari perhitungan sementara oleh penyidik kurang lebih sebesar Rp. 1,2 milyar, namun ini masih dalam tahap penghitungan oleh akuntan publik.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Para tersangka Kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Polres Seluma," tukasnya.