Jaksa Dakwa Eks Petinggi Kadin Yusrizki Rugikan Negara Rp8 Triliun di Kasus BTS 4G Kominfo

Yusrizki tersangka kasus korupsi BTS di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) sekaligus mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki  telah ikut serta dalam merugikan negara sebanyak Rp 8 triliun dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kominfo.

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Yusrizki sebelumnya telah resmi dijadikan tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka dilakukan karena telah memenuhi sejumlah alat bukti.

Adapun sidang dakwaan Yusrizki digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 16 November 2023.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8 triliun," ujar jaksa di ruang sidang, Kamis.

Jaksa mendakwa Yusrizki karena telah ikut serta menerima aliran dana sebanyak US$2,5 juta dan Rp84 miliar.

Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Juga Terima Gratifikasi

Sidang tuntutan 3 terdakwa dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • Antara

Tak hanya Yusrizki, dalam surat dakwaan yang sama turut menjelaskan bahwa jaksa mendakwa beberapa pihak yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebesar Rp17,8 miliar dan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Rp5 miliar.

Kemudian, Tenaga Hudev Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto Rp453 juta, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Rp243 miliar, serta Windy Purnama Rp750 juta. 

Aliran dana kasua korupsi itu juga disebut mengalir ke tiga konsorsium korporasi yang menggarap paket proyek 1-5 BTS 4G. 

Pun, Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) mendapatkan Rp2,9 triliun untuk pekerjaan paket 1 dan 2; Konsorsium Lintas Arta Huawei SEI sebesar Rp1,5 triliun untuk paket 3; serta Konsorsium IBS dan ZTE untuk paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun. 

Disebutkan jaksa, Yusrizki diketahui telah melakukan pertemuan dengan Anang Achmad Latif atas perintah Johnny Plate. Dia diperintahkan untuk melakukan pekerjaan utamanya yakni power system BTS 4G.

Namun, Yusrizki yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT BUP tidak terikat terikat kontrak secara langsung dengan Bakti Kominfo dalam pengerjaan proyek BTS 4G pada paket 1, 2, 3, 4, dan 5. 

Setelah itu, Yusrizki kembali melakukan pertemuan untuk membahas proyek yang sama dengan seluruh konsorsium pemenang pekerjaan proyek BTS 4G. Pertemuan itu dilakukan demi melancarkan aksi rasuahnya itu.

Dia juga disebut bersama-sama dengan Anang Ahmad Latif, Dirut PT Moratel Indonesia Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan telah bertemu dengan calon kontraktor maupun subkontraktor guna menentukan pelaksanaan pekerjaan proyek BTS 4G.  

Perbuatan Yusrizki terancam pidana pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya