Polda Metro Bakal Hadiri Undangan Rakor Bareng KPK Bahas Kasus Pemerasan SYL Besok
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan siap menghadiri undangan rapat koordinasi (rakor) dengan Deputi Koordinasi dan supervisi KPK RI, Jumat, 17 November 2023.
Dalam rapat koordinasi tersebut akan dibahas soal kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan pimpinan KPK.
"Kami dari tim penyidik menerima surat undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, besok hari Jumat, 17 November 2023 di Gedung Merah Putih KPK," kata Ade kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 16 November 2023
Menurut Ade, rapat koordinasi antara penyidik Polda Metro dengan KPK itu akan dimulai pukul 09.00 WIB. Ade menyambut baik adanya undangan tersebut.
"Penyidik menyambut baik dan positif atas undangan yang dimaksud, penyidik akan berangkat besok untuk melakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan Deputi Korsup," ujarnya.
KPK Undang Penyidik Polda Metro Rapat
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang penyidik Polda Metro Jaya untuk rapat koordinasi dalam rangka penanganan kasus dugaan pemerasan yang dialami eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rapat ini sempat tertunda pada pekan lalu.
"KPK kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pemerasan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 15 November 2023.
Ali mengatakan, rapat koordinasi itu dijadwalkan pada Jumat, 17 November 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih, KPK.
Menurut Ali, rapat koordinasi ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 19 tahun 2019.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK dan penyidik Polda Metro Jaya akan melihat duduk perkara kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan pimpinan KPK.
"Kita sama-sama melihat duduk perkaranya, untuk memastikan proses hukum yang dilakukan nantinya betul-betul sesuai fakta hukum, ketentuan, dan mekanisme yang berlaku," ujar Ali.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah naik statusnya dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Ketua KPK Firli Bahuri juga telah diperiksa penyidik dengan kapasitas sebagai saksi.