Jaksa Agung Keluarkan Instruksi untuk Deteksi Dini Gangguan Pemilu 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Agung RI dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Umum serentak 2024. 

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Menurut dia, instruksi ini sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Kemudian, memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan pemilu serentak 2024.

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Burhanuddin menginstruksikan kepada jajaran Kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung serta mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu sesuai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” kata Burhanuddin di Gedung DPR RI pada Kamis, 16 November 2023.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Selain itu, Burhanuddin juga menyampaikan jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan jajaran Intelijen untuk menunda proses pemeriksaan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta kontestasi Pemilu 2024.

“Kami memerintahkan kepada jajaran Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum, sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggara pemilu berjalan,” jelas dia.

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil ingin mendapat informasi lebih jauh faktor yang melatarbelakangi penundaan proses pemeriksaan hingga akhirnya menerbitkan Instruksi Jaksa Agung.

“Karena sebagian pihak ini mengatakan bahwa ini sama saja menunda kepastian dan menunda kemanfaatan serta keadilan hukum itu sendiri,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya