Kekhawatiran Trimedya PDIP Jika Polri Tak Netral, Usai Pemilu Revisi UU
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan, mengutarakan kekhawatirannya apabila aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak bersikap netral terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024.
Trimedya yang merupakan Politisi PDI Perjuangan, merasa khawatir akan ada perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, apabila tidak bersikap netral dalam Pemilu 2024.
“Kalau Polri terlalu jauh ‘pasang badannya’ tidak netral, saya khawatir habis pemilu yang diubah Undang-undangnya Nomor 2 Tahun 2002,” kata Trimedya di Gedung DPR pada Rabu, 15 November 2023.
Karena, kata politisi senior PDIP itu, peraturan perundang-undangan tentang Kepolisian Republik Indonesia memang sudah hampir puluhan tahun tidak dilakukan perubahan atau revisi. Makanya, ia menilai perlu ada evaluasi juga terhadap aturan Polri tersebut.
“Kalau kita lihat dari Undang-undang ini, sudah 21 tahun, ya pasti orang merasa sudah wajar dievaluasi,” ujarnya.
Disamping itu, Trimedya juga mengingatkan supaya Polri tidak boleh terlena dalam situasi atau zona nyaman. Sebab, kata dia, pasti saudara tua Polri juga merasa ‘cemburu sosial’ melihat posisi seperti sekarang ini.
“Saya kira Polri enggak boleh juga di zona nyaman. Pastilah saudara tua itu juga tidak ikhlas dengan posisi Polri seperti hari ini,” jelas dia.
Trimedya menyampaikan kekhawatiran Polri tidak netral, karena melihat dari rekam jejak atau track record Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang merupakan mantan ajudan Presiden Joko Widodo. Mengingat putra sulung Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka, telah maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
“Kalau sebenarnya mau benar-benar netral, ya sulit juga. Kalau kita mau jujur, Kapolri bagaimana latar belakangnya dulu, dari ajudan sampai Kapolri. Sementara, anak Presiden (Joko Widodo) yang menjadi cawapres (Gibran Rakabuming Raka) sekarang ini. Kita jelas-jelasan saja bicaranya,” pungkasnya.