Kakak Wakil Menkumhan Diberhentikan dari Dosen UGM karena Kasus Pelecehan Seksual

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVA

Yogyakarta - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Eric Hiariej diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen karena dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2016.

Viral Dosen UIN Makassar Diduga Lecehkan Mahasiswi, Ini Kata Dekan

Eric Hiariej, yang merupakan kakak dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, diberhentikan sebagai dosen UGM sejak pertengahan 2022. Sebelum diberhentikan, Eric sempat diturunkan statusnya menjadi tenaga pendidik di UGM.

Sekretaris UGM Andi Sandi membenarkan kabar bahwa Eric Hiariej diberhentikan sebagai dosen UGM dan ASN. Pemberhentian Eric Hiariej setelah ada surat keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

TASPEN Salurkan Dukungan Untuk Korban Tsunami Aceh Lewat Program Pensiun Yatim Piatu

Universitas Gadjah Mada

Photo :
  • Twitter @UGMYogyakarta

"Bukan dipecat; lebih tepatnya diberhentikan dari proses beliau sebagai dosen di UGM," kata Andi di Yogyakarta, Rabu, 15 November 2023.

Dua Fotografer Cabul Berkedok Casting Model Akhirnya Ditangkap, Pelaku Sembunyikan Kamera di Kamar Korban

Andi menjelaskan, proses panjang pemberhentian Eric dari statusnya sebagai dosen UGM karena statusnya adalah ASN. Butuh penyelidikan mendalam dari UGM tentang kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Eric Hiariej.

"Memang tidak serta merta pasca kasus itu langsung [ada putusan]. Prosesnya selama tiga sampai empat tahun. Setelah proses baru penjatuhan sanksi pada yang bersangkutan," kata Andi.

"Kemudian diberikan semacam kewajiban untuk konseling. Lalu ada beberapa catatan hasil proses untuk pemeriksaan lanjutan. Kemudian keluar sanksi kebijakan disiplin kepegawaian pada beliau," ujarnya.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Photo :
  • Istimewa

Proses pemberhentian Eric, katanya, tidak hanya sampai proses di UGM tetapi juga sampai ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Setelah keluar SK pemberhentian dari Kementerian, Eric Hiariej sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Setelah kalah di PTUN, Eric Hiariej sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan Kemendikbudristek yang memberhentikannya sebagai ASN. Kasasi yang diajukan oleh Eric Hiariej ditolak oleh MA.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya