Pemilu 2024 Makin Dekat, Semua Pihak Diminta Jaga Situasi Kondusif Tanpa Narasi Sentimen

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Muncul isu ketidaknetralan aparat Polri menuju Pemilu 2024 yang memunculkan gejolak di tengah masyarakat. Semua pihak diminta bisa menjaga kondisi jelang 2024 dengan kondusif dan tanpa narasi sentimen.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum Koordinator Nasional Gebrakan Indonesia Berani Maju (kornas Gibran Maju) Razak. Dia meminta agar semua pihak menghindari sentimen yang bisa memunculkan gejolak di tengah masyarakat. Dia menuturkan saat ini tahapan Pemilu terus berjalan.

"Terlebih waktu pelaksanaan Pemilu semakin dekat, semestinya jadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga situasi menjadi tenang dan kondusif tanpa ada narasi-narasi sentimen, propaganda, ujaran kebencian yang dapat membuat gejolak ditengah-tengah masyarakat," kata Razak, dalam keterangannya, Rabu, 15 November 2023.

Penghitungan surat suara Pilpres 2019 (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Razak menyampaikan sebaiknya semua pihak yang merupakan para peserta pemilu atau paslon bisa adu gagasan dan ide maupun program untuk menarik simpati masyarakat.

"Bukan malah coba memainkan narasi tidak berdasar yang justru membuat masyarat menjadi tidak percaya terhadap lembaga negara apalagi terhadap Polri," ujarnya.

Lebih lanjut, dia bilang posisi Polri dalam Pemilu jelas dan clear merujuk dalam UU Polri. Dua menyebut dalam Pasal 28 Ayat 1 disebutkan Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tak melibatkan diri pada kegiatan politik.

Dia bilang Polri juga mitra dari KPU maupun Bawaslu dalam upaya mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur dan adil. Maka itu, peran dan posisi Polri  sangat penting.

“Sehingga sangat disayangkan ketika ada pihak yang menyatakan bahwa Polri tidak netral, kita dapat balik bertanya apa buktinya? Apakah ada surat perintah bagi anggota Polri untuk tidak netral?" katanya.

Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat soal Hapus Presidential Treshold

Dia khawatir munculnya pernyataan itu bisa berbahaya dan tendensius. "Di saat-saat sekarang ini karena dapat menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat," tuturnya.

MK Minta DPR Revisi UU Nomor 7 tahun 2017, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres

Kemudian, ia masih meyakini Pimpinan Polri bisa menjaga amanat reformasi untuk mengawal demokrasi berjalan dengan baik. Kata dia, hal itu juga terbukti dengan adanya survei beberapa waktu lalu dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Bagi dia, data itu justru positif dan meningkat terbukti dengan survei dari Lembaga Indikator Politik Indonesia l, meningkat menjadi 76,4 persen.

MK: Presidential Threshold Batasi Hak Konstitusi, Hanya Upayakan 2 Paslon Tiap Pemilu

"Ini trend yang sangat baik dan tentu kita mesti terus mendorong agar Polri semakin baik lagi, kalaupun masih ada yang kurang terhadap kinerja Polri kita mesti mengawal bersama, mengkritiknya," ujarnya.

Namun, menurut dia, kritikan itu bukan dengan menyampaikan pernyataan yang bernuansa kebencian bahkan bermuara penyebaran hoaks terhadap Polri.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tetap menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (M

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025