Anwar Usman Diadukan Advokat ke Bareskrim Terkait Dugaan Nepotisme Putusan Usia Capres-Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman diadukan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Adalah Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) yang melakukannya.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Adapun yang bersangkutan diadukan atas dugaan tindak pidana nepotisme terkait putusan batas usia calon presiden-calon wakil presiden. Ada tiga buah barang bukti yang diberikan ke polisi. Salah satunya pemberitaan di Majalah Tempo.

"Sehubungan dengan dugaan tindak pidana nepotisme," ucap Koordinator PADI Charles Situmorang kepada wartawan, Rabu 15 November 2023.

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

Anwar Usman diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dia merasa dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan Anwar Usman diperkuat dengan hasil sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam putusannya mengatakan kalau Anwar Usman terbukti melanggar berat kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Maka menurut kami patut diduga Anwar Usman juga telah terbukti melakukan tindak pidana nepotisme," kata dia lagi.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya