Sudin Jelaskan soal Anggaran dan Pengawasan ke Penyidik KPK saat Jadi Saksi Kasus Korupsi SYL

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin telah rampung menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dengan berkapasitas sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan RI.

KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah

Pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu 15 November 2023. Dia menjalani pemeriksaan hingga sekira pukul 18.35 WIB.

Sudin mengaku telah memberikan penjelasan kepada penyidik KPK mengenai anggaran dan pengawasan selaku mitra kerja dari Kementerian Pertanian RI.

Bertemu Nawawi Pomolango Cs, Yusril Jamin Pemerintah Tak Akan Intervensi KPK

"Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja, itu saja. Yang lain nanti tanyakan ke penyidik. Coba tanya penyidik sudah saya jawab," ujar Sudin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 15 November 2023.

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin

Photo :
  • DPR RI
Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Tak hanya Sudin yang menjadi saksi hari ini. Ada saksi lainnya yakni Ali Jamil selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil; Kabag Umum PSP Kementan Jamil Baharudin; ajudan SYL, Panji Harjanto; dan Kapoksi Substansi pada Direktorat Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Anis.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo, usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. SYL juga menjadi tersangka kasus gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, Alex menjelaskan, khusus tersangka Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.

MAKI Desak KPK Segera Terbitkan DPO untuk Gubenur Kalsel Sahbirin Noor

Keberadaan Paman Birin diduga kabur usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fee proyek di Kalsel.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024