Trimedya-PDIP Heran Aiman Wicaksono Mau Diperiksa Gara-gara Singgung Netralitas Polri

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.
Sumber :

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan menyoroti kasus Juru Bicara TKN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Wicaksono yang bakal diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tentu saja, Trimedya mempertanyakan kenapa Aiman bicara netralitas Polri malah diperiksa.

Budi Gunawan Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Aparat yang Tak Netral di Pilkada

“Saya mendengar berita bahwa Dirkrimsus Polda Metro Jaya mau memanggil Aiman Wicaksono karena menyampaikan soal netralitas Polri. Itu benar apa ndak?,” kata Trimedya di Gedung DPR pada Rabu, 15 November 2023.

Jika benar demikian, Trimedya mengaku khawatir kalau mempertanyakan netralitas Polri tidak dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI dipanggil juga untuk dimintai keterangannya. Maka, ia mempertanyakan bagaimana jika banyak orang yang menyinggung soal netralitas Polri pada Pemilu 2024.

DPR Singgung 'Partai Cokelat' saat Rapat Bareng Menhan-Panglima TNI

“Nanti kalau misalnya tidak didalam ruang rapat ini, saya bicara soal netralitas Polri, ya dipanggil polisi saya. Jadi tolong dijelaskan kelanjutan dari rencana Polda Metro Jaya untuk memanggil Aiman Wicaksana. Kalau seandainya banyak orang mempertanyakan soal netralitas Polri kemudian dipanggil, ya apa harus seperti itu?,” ujarnya.

Aiman Witjaksono jelaskan alasannya mantap memeluk Islam

Photo :
  • YouTube: kasisolusi
Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Sebagai wartawan senior, Trimedya menduga Aiman memiliki banyak teman di institusi Kepolisian Republik Indonesia seperti halnya Anggota Komisi III DPR RI. Makanya, ia mengingatkan jangan sampai Polri bertindak intimidatif terhadap Aiman yang menyampaikan soal netralitas Polri.

“Masa ngomong seperti itu, Aiman jangan sampai apa yang dilakukan Polri ini adalah rangkaian dari upaya intimidasi. Itu yang perlu kita ingatkan supaya kami peserta pemilu ini tenang, bahwa Polri juga akan melakukan tugasnya dengan baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adalah Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi yang mempolisikan pria yang juga seorang presenter itu. Juru bicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin mengatakan, laporan dibuat karena tudingan Aiman soal aparat yang tidak netral di Pemilu 2024.

"Terkait pernyataannya ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan adanya perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran. Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, maka kita melaporkan saudara Aiman ke polda karena kita mengganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoax," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, pada Senin, 13 November 2023.

Dalam buat laporan, Fikri mengaku membawa beberapa barang bukti. Salah satunya adalah flasdisk berisi video Aiman menyebut aparat kepolisian tidak netral di Pemilu 2024. Dia mengaku dapat video itu dari instagram Aiman. 

Fikri mengatakan, pernyataan Aiman tersebut menimbulkan dampak negatif kepada Korps Bhayangkara. Menurutnya, masyarakat juga dirugikan atas hal tersebut.

"Aiman Witjaksono ini dia kan caleg yang saat ini ikut kontestasi pemilu 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu. Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian," katanya.

Sementara itu, terkait hal ini Aiman pun memberi tanggapan. Dia mengaku belum tahu kalau dirinya dipolisikan. Meski begitu, dirinya siap memenuhi panggilan polisi bila dipanggil nantinya. Aiman menegaskan punya bukti-bukti terkait pernyataannya tersebut.

Aiman sendiri dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," ujar Aiman menambahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya