Cerita Kakak Iri dengan Rafael Alun hingga Dapat Warisan dari Ibu 1 Kg Emas

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaKakak pertama Rafael Alun Trisambodo, Petrus Giri Hesnawan menjelaskan bahwa masing-masing anak dari ibu Rafael Alun mendapatkan jatah warisan dari sang ibu. Dia menyebut mendapatkan satu kilogram emas untuk setiap anaknya.

Hal itu diceritakan Petrus Giri saat menjadi saksi meringankan bagi Rafael Alun dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu 15 November 2023.

Mulanya, Giri menuturkan bahwa ibunya punya sejumlah bisnis. Kemudian dia menyebutkan bahwa saat itu pernah meminjamkan uang kepada Rafael Alun yang juga merupakan anaknya, kemudian Giri merasa iri karena hanya Rafael yang diberikan.

Setelah itu, dia juga merasakan kecemburuan dengan Rafael Alun karena uang Rp 3,5 miliar yang belum dikembalikan, justru Rafael kembali diberikan rumah di wilayah Kebon Jeruk.

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Petrus pun mengaku kecewa dengan pemberian yang diterima Rafael.

"Awal 2005 ibu pernah manggil kami, ibu punya rumah ini mau saya kasih ke Alun. Jadi itu rumah Kebon Jeruk kalau nggak salah, rumah dan tanah. 'Loh kok ibu pernah ngasih pinjam uang kok sekarang masih memberikan rumah ke Alun lagi?'," kata Giri di ruang sidang.

Tak hanya itu, sang ibu pun menawarkan pemberian 2 kilogram emas. Tetapi, ditolak karena memilih untuk menerima uang sebanyak Rp 300 juta.

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim

"Jadi saya waktu itu kecewa juga, akhirnya ibu memberi saya pilihan akan saya kasih emas, tapi waktu itu mau dikasih 2 kilo, tapi saya milih uang waktu itu sekitar Rp 300 juta," kata Giri.

Kendati demikian menyingkat sebuah cerita, kata Giri, dia bersama Rafael justru membongkar lemari sang ibu. Walhasil, ada sejumlah kilogram emas dan sertifikat tanah milik keluarganya.

Harga Emas Hari Ini 4 November 2024: Global dan Antam Kompak Stabil

Ketika dibuka, ternyata mereka mendapati emas yang kemudian dibagikan untuk saudara kandungnya masing-masing 1 kilogram.

"Jadi waktu ibu meninggal kita bongkar lemari ibu ada sertifikat dan emas perhiasan. Akhirnya emas saya bagi berempat masing-masing 1 kilo, nah sertifikat saya bagikan ke pak aji dan saya. Itu tujuannya adalah supaya aman aja nggak kemana mana," kata Giri.

Harga Emas Naik, BPS Ungkap Biang Keroknya

"Mohon maaf kalo soal uang, ibu sudah banyak tapi masih cari terus. Jadi pak Alun begitu juga. Jiwa bisnisnya," lanjutnya

Sebagai informasi, Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak belasan miliar.

"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Rabu 30 Agustus 2023.

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata Wawan, uang tersebut diterima Rafael Alun lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Usut punya usut, sang istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek juga ikut serta dalam penerimaan tersebut.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Wawan.

Tak hanya itu, Rafael Alun dan Ernie Meike mendirikan sebuah perusahaan demi mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Adapun perusahaan tersebut dibangun dengan memanfaatkan sebuah jabatan yang kala itu diemban Rafael.

Penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak 15 Mei 2002. Sejatinya, Rafael dan Ernie menerima Rp27.805.869.634. Namun, tidak semuanya masuk ke kantong suami istri tersebut.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137," kata dia.

Kemudian, penerimaan uang itu tidak dilaporkan kepada lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari. Maka dari itu, Rafael Alun harus diproses hukum.

Ernie Meike juga terlibat dalam pencucian uang Rafael Alun senilai Rp 100 Miliar.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya