KPK Undang Lagi Polda Metro ke Gedung Merah Putih Bahas Kasus Pemerasan SYL

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya untuk rapat koordinasi dalam rangka penanganan kasus dugaan pemerasan yang dialami eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rapat ini sempat tertunda pada pekan lalu.

Polisi Diduga Peras WN Malaysia, LBH Desak Kapolri Minta Maaf ke Korban dan Tindak Tegas Pelaku

"KPK kembali mengundang penyidik Polda Metro Jaya dan Mabes Polri dalam koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pemerasan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 15 November 2023.

"Hal ini menindaklanjuti undangan pertemuan pertama kami yang belum jadi terlaksana," sambungnya. 

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Ali mengatakan, rapat koordinasi itu dijadwalkan pada Jumat, 17 November 2023 pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih, KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Dikatakan Ali, rapat koordinasi ini merupakan bentuk komitmen KPK untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 19 tahun 2019.

"Surat sudah diterima dan kami pun yakin komitmen rekan-rekan penyidik dari Polda dan Mabes Polri akan hadir memenuhi undangan ini," jelasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK dan penyidik Polda Metro Jaya akan melihat duduk perkara kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

"Kita sama-sama melihat duduk perkaranya, untuk memastikan proses hukum yang dilakukan nantinya betul-betul sesuai fakta hukum, ketentuan, dan mekanisme yang berlaku," tandas Ali.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah naik statusnya dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan. Ketua KPK Firli Bahuri juga telah diperiksa penyidik dengan kapasitas sebagai saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya