Kakak Ungkap Beli Jeep Rubicon Rafael Alun, tapi Belum Diambil karena Diomelin Istri
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Kakak kedua Rafael Alun Trisambodo, Markus Seloadji mengungkapkan bahwa dirinya memang telah membeli mobil Jeep Rubicon milik Rafael Alun. Kendati demikian, mobil tersebut masih dititipkan kepada Rafael Alun lantaran sang istri marah karena telah membeli mobil itu.
Markus menjelaskan hal itu diketahui ketika dirimya menjadi saksi yang meringankan di sidang kasus korupsi Rafael Alun yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 15 November 2023.
Hal itu terkuak ketika penasehat hukum Rafael tengah bertanya soal kepemilikan Jeep Rubicon.
"Bapak punya Rubicon?" tanya kuasa hukum.
"Kalau Rubicon, itu hobi saya, saya paling suka," ucap Markus.
"Bapak pernah beli? Dari mana?" tanya kuasa hukum.
"Pernah saya beli, saya beli dari Pak Alun dan jadi kasus ini, aduh," jawab Markus.
Setelah itu, Markus pun menjelaskan terkait dengan awal mula harga dia membeli mobil Jeep Rubicon tersebut. Dia mengatakan Rubicon tersebut dibeli seharga Rp 700 juta karena Rafael Alun mengeluh mobil itu tidak enak saat dipakai.
"2021 saya pensiun, itu bulan Juli, di bulan Agustus kalau nggak salah dia nanya, itu Jeep keren tapi saya nggak tahu dia beli di mana. Dia beli dia pakai Rubicon itu tapi ngeluh nggak enak katanya. Kata saya nggak enak tapi keren," kata Markus.
"Akhirnya kalau mau enak Mercy akhirnya ya sudah, ganti deh. 'Mau kalau saya beli?' Tapi, saya masih punya Jeep, (saya tanya) 'Berapa? Gopek (Rp 500 juta)?'. Komplain dia nggak mau, udah sama abang sendiri masa cari untung, ya sudah (dia nawar) 7,5 (Rp 750 juta). Saya nggak mau. Akhirnya deal Rp 700 (juta). Kenapa saya mau? Karena kalau dijual lagi minimal Rp 800 (juta) kan untung Rp 100 (juta)," imbuhnya.
Pun, tim hukum Rafael Alun langsung mencecar ke Markus mengapa mobil Jeep Rubicon itu menjadi kasus. Ternyata, mobil itu dibeli tanpa bicara kepada sang istri.
Lantas, istri Markus menjadi marah dan tidak mengizinkan mobil Rubicon itu dibawa ke rumah.
"Jadi kasus gimana?" kata kuasa hukum.
"Waktu saya beli saya nggak bilang istri, saya pikir lebih baik beli dulu baru minta maaf. Ternyata nggak dimaafin, harus jual salah satu (mobil) dulu baru itu boleh masuk. Ya udah dari situ saya nggak bisa masukin, akhirnya saya nawarin kalau bisa dijual lagi harga bagus kenapa nggak. Akhirnya saya titip dulu simpan," beber Markus.
Sebagai informasi, Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak belasan miliar.
"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Rabu 30 Agustus 2023.
Kata Wawan, uang tersebut diterima Rafael Alun lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Usut punya usut, sang istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek juga ikut serta dalam penerimaan tersebut.
"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Wawan.
Tak hanya itu, Rafael Alun dan Ernie Meike mendirikan sebuah perusahaan demi mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Adapun perusahaan tersebut dibangun drngan memanfaatkan sebuah jabatan yang kala itu diemban Rafael.
Penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak 15 Mei 2002. Sejatinya, Rafael dan Ernie menerima Rp27.805.869.634. Namun, tidak semuanya masuk ke kantong suami istri tersebut.
"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137," kata dia.
Kemudian, penerimaan uang itu tidak dilaporkan kepada lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari. Maka dari itu, Rafael Alun harus diproses hukum.
Ernie Meike juga terlibat dalam pencucian uang Rafael Alun senilai Rp 100 Miliar.
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.