Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan SYL, Ini Respons KPK

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono telah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK langsung memberikan respons atas hal tersebut.

Ada 7 Tersangka, KPK Sebut Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 1 Triliun

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK tidak sembarangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa adanya fakta dan bukti-bukti. "Dalam pembuktian perkara ini KPK menyampaikan 164 bukti di depan persidangan. Hal ini tentunya menjadi bukti keseriusan KPK untuk mengungkap perkara ini sesuai dengan fakta yang betul-betul terjadi," ujar Ali Fikri kepada wartawan dikutip Rabu 15 November 2023.

"Putusan ini tidak hanya sebagai pembuktian bahwa penyidikan dan penetapan tersangka pada perkara ini secara formil telah sesuai prosedur," ujarnya menambahkan.

Panitera Pengganti hingga Sekuriti Ikut Diperiksa di Kasus Suap Ronald Tannur

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham

Ali Fikri juga mengapresiasi atas putusan hakim Alimin Ribut Sujono. Pasalnya, KPK klaim ada pihak lain yang hendak pengaruhi keputusan hakim untuk praperadilan SYL. "Kami mendapat Informasi adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang bermaksud untuk mempengaruhi putusan Hakim," ucap Ali.

Polisi Ungkap Peran SS, Eks Pemain Timnas U-23 yang Tersangkut Kasus Narkoba di Cianjur

"Putusan ini adalah asa untuk menjaga marwah peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo di KPK, dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI. 

Hal itu dikatakan hakim tunggal Alimin Ribut Sujono di ruang sidang pada PN Jakarta Selatan, Selasa 14 November 2023. "Mengadili, menolak praperadilan pemohon," ujar hakim di ruang sidang, Selasa, 14 November 2023.

Menurut hakim, penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo sah di KPK. Sebab, KPK sudah melakukan penetapan tersangka sesuai dengan prosedur. Hakim menyatakan status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Sebagai informasi, mantan Mentan SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI. 

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa praperadilan Syahrul Yasin Limpo diajukan pada Rabu 11 Oktober 2023. "(SYL ajukan praperadilan) benar," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya