Polisi Tetap Usut Kasus Jubir TPN Ganjar-Mahfud, padahal Sempat Umumkan Tunda Kasus Peserta Pemilu

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta - Laporan polisi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono disebut polisi bakal terus diusut, meski Aiman sendiri diketahui merupakan salah satu peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang merupakan calon legislatif dari partai Perindo. 

Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit sempat menerbitkan aturan terkait penundaan sementara terkait proses hukum yang melibatkan para peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Aturan penundaan proses hukum tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Namun, menurut Direktur Reserse Kriminal Khususu Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak aturan terkait penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu telah dirubah. 

"Terkait ST dimaksud, sudah ada perubahan dlm ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB," ujar dia kepada wartawan, Rabu 15 November 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Dijelaskan kalau dalam perubahan tersebut ada beberapa tindak pidana yang tak berlaku penundaan proses hukum. Pertama tindak pidana Pemilu, tindak pidana berat dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, juga tindak pidana terorisme. 

"Dalam ST perubahan disebutkan terdapat pengecualian dalam hal merupakan tindak pidana Pemilu/Pemilihan atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat atau melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa atau extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir, perdagangan orang)," ujarnya. 

Dengan adanya aturan itu, Ade mengatakan kasus pelaporan terhadap Aiman bakal terus diusut. Kini penyidik sedang mendalami dan mencari tahu unsur pidana yang ada.

Diperiksa Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Utus Pengacara ke Polda Metro Jaya

"Dalam ST perubahan tersebut disampaikan terhadap beberapa tindak pidana yang disebutkan tersebut tidak berlaku penundaan proses hukum. Dan saat ini penyelidik sedang melakukan serangkaian giat penyelidikan untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak, sebagai tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut," ujar dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengaku sudah menerima laporan polisi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

"Pelapor pada November sekira pukul 17.31 Wib telah membuat laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya," kata dia kepada wartawan, Selasa 14 November 2023.

Aiman Witjaksono

Photo :
  • Instagram @aimanwitjaksono
AKP Dadang Resmi Dipecat dari Polri Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi, Tidak Ajukan Banding!

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyebut, saat ini pihaknya masih meneliti laporan itu. Caranya, dengan langkah klarifikasi awal terhadap pelapor. Sesuai dengan tahapan penyelidikan, kata dia, pihaknya bakal mulai mengundang sejumlah saksi guna dimintai keterangannya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menerbitkan aturan untuk menunda sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan aturan tersebut, untuk menjaga kondusifitas di masyarakat khususnya para peserta pemilu, jelang gelaran Pemilu 2024. 

"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas," ujar Sandi kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya