Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang, Eks Panglima GAM Divonis 5 Tahun Penjara

Anak buah Gubenur Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar.
Sumber :
  • VIVA/ Rifki Arsilan.

Aceh – Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin kemarin, 13 November 2023. Terdakwa terbukti, bersalah melakukan korupsi pembangunan dermaga pada tahun 2006 hingga 2011, di Kota Sabang, Aceh.

Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Pertambangan Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi dan PPNS ESDM

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Izil Azhar dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun," sebut majelis hakim diketuai oleh Dahlan dalam sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusan tersebut, Dahlan menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Capim KPK Fitroh Ungkap Alasan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan

Sidang eks Panglima GAM Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin di PN Medan

Photo :
  • VIVA/BS Putra

"Memutuskan terdakwa untuk wajib membayar denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Dahlan.

Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Kasus Korupsi Timah

Selain itu, eks Panglima GAM ini, juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.315.000.000, yang menjadi kerugian negara dalam kasus korupsi ini. Paling lama uang tersebut harus dibayarkan 1 bulan, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap

"Jika tidak dibayar maka harta denda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta benda diganti dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan," jelas majelis hakim.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa, selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp 4,7 Miliar subsider 3 tahun kurungan. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dalam dakwaan JPU, menyebutkan kasus yang menjerat eks Panglima GAM itu, terjadi dalam proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun 2006-2011.

Terdakwa ditugasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima gratifikasi dengan dalih uang keamanan dari Board of Management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh.

"Terdakwa menerima uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan da Perdagangan Bebas Sabang," ujar jaksa.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dan Irwandi Yusuf sejumlah Rp 34.875.801.140,00," tutur jaksa.

Kemudian berdasarkan fakta persidangan hakim menyebut terdakwa menerima bagian dari uang negara tersebut sebesar Rp4.315.000.000. Kasus ini pun, diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya