Terlilit Pinjol Rp 100 Juta Jadi Alasan Ibu Kandung Jual Anak ke WNA Arab

Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama

Depok – Alasan ibu jual anak kandung di Depok diketahui karena terlilit utang pinjaman online (pinjol) Rp 100 juta. Untuk membayar utang tersebut, RAD (41) tega menjual anaknya pada pria berkebangsaan Arab yaitu TM. RAD berniat menjual dengan cara meminta TM kawin kontrak dengan anaknya yaitu ABH (15).

Pinjol Syariah: Apakah Bebas DC Lapangan? Simak Penjelasannya di Sini!

Namun rencana kawin kontrak itu gagal karena ABH tidak mau dipaksa melakukan hubungan seksual dengan TM. Sehingga RAD hanya mendapat uang Rp 6 juta yang diterima secara bertahap.

“Kawin kontraknya tidak ada dan tidak jadi karena dua kali si korban memberontak dan hanya dicabuli saja,” kata Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Markus Simaremare, Selasa, 14 November 2023.

Kabar Baik! Ini Syarat Hapus Data Pinjol Meski Utang Masih Berjalan

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

RAD dan TM sudah lama saling kenal. TM biasa meminta RAD untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART). Pada Agustus 2022, TM memberi uang Rp 1,5 juta pada RAD.

Cara Cek Pinjaman Online Legal Lewat Ponsel, Jangan Sampai Kena Jebakan Pinjol Ilegal!

“Pada September 2022 tersangka RAD membawa korban ke rumah tersangka TM di Jakarta Timur dan korban dicabuli disana,” ujarnya.

Pencabulan terjadi sebanyak dua kali namun belum sampai hubungan seksual. Hal itu membuat RAD marah dan memukul anaknya di rumah TM. RAD memaksa anaknya agar mau melakukan hubungan intim dengan TM.

“Selanjutnya pada November 2022, korban dibawa RAD ke aparteman TM di daerah Cibubur. Setelah itu tersangka TM menuju hotel di Jakarta. Di hotel itu, pada November disetubuhi dan diberikan pada saat itu Rp 3 juta,” bebernya.

Kemudian TM kembali memberi uang pada RAD sebesar Rp 1,1 juta untuk memesan kamar apartemen di Cibubur. Ibu korban membawa anaknya ke apartemen tersebut dan terjadi hubungan intim kedua kalinya.

“Kejadian terakhir di November 2022, tersangka RAD dikirimkan TM Rp 1,1 juta untuk membooking apartemen di Cibubur. Kemudian korban bersama tersangka menginap di apartemen tersebut di daerah Cibubur kemudian dilakukan persetubuhan. Sedangkan tersangka RAD menunggu di kamar sebelahnya,” katanya.

ABH kemudian menceritakan hal tersebut pada pamannya ketika ada acara keluarga di Solo, Jawa Tengah. Paman korban kemudian mengantar ABH ke polisi dan membuat laporan.

“Kemudian membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok dan selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap RAD. Kemudian kita menangkap juga terhadap T warga negara asing tersebut,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya