Penanganan Karhutla di Sumsel, Menteri LHK: Pemda Juga Ambil Langkah Sanksi Hukum
- istimewa
Kayuagung - Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) jadi perhatian serius Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya dengan Pemda Sumatera Selatan. Rapat penanganan karhutla digelar di Kantor DAOPS Manggala Agni, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI.
Hadir dalam rapat tersebut Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni bersama Menteri LHK Siti Nurbaya. Selain itu, ada juga unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) OKI.
Dalam kesempatan itu, Siti Nurbaya menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Sumsel, Forkopimda, Bupati/Walikota serta stakeholder lainnya yang sudah bekerja keras dalam penanganan karhutla.
Siti mengatakan dalam rapat tersebut, dirinya dapat penjelasan teknis terkait ikhtiar yang dilakukan Pemda dalam meredam titik karhutla. Ia bilang juga dibahas dan dianalisis wilayah Sumsel secara keseluruhan.
"Tahun 2023, jumlah dari titik panas jadi titik api 80 persen atau sekitar 10.090 titik dibanding dengan tahun 2019 jumlahnya 29.000 titik, terus tahun 2015 jumlahnya 71.000 titik api," kata Siti dikutip pada Selasa, 14 November 2023.
Dia menambahkan, perusahan-perusahaan yang melanggar aturan juga sudah ada langkah-langkah Ditjen Penegakan Hukum.
"Saya tadi di laporan juga oleh Pemda bahwa Pemda juga mengambil langkah-langkah sanksi hukum. Kita bisa paralel tidak ada masalah," ujarnya.
Sementara, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengatakan Pemprov Sumsel bersama Forkopimda termasuk Bupati/Walikota serta stakeholder yang lain terus bersinergi melakukan penanganan karhutla.
Dia menyebut berbagai langkah yang dilakukan salah satunya melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan karhutla di tingkat Kabupaten/kota.
Menurut Fatoni, Pemda bisa membuat kebijakan dengan melakukan pergeseran anggaran dalam kondisi darurat. Artinya, kata dia, tak ada alasan Pemda tak ada anggaran terutama dalam penanganan karhutla.
"Oleh karena itu mengarahkan agar memanfaatkan dana anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) yang memang diperuntukan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi," ujar Fatoni.
Dalam rapat tersebut, hadir juga Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Ditjen PPI, Toman Lapannuri, Direktur PPA Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Netti.
Selain itu, hadir Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim Sumatera, Ferdian Kristanto, Tenaga Ahli Menteri Raffles, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumsel, Edward Chandra.