Pengacara Korban ungkap Kejanggalan di Penanganan Kasus Robot Trading Net89

Ilustrasi gambar : Hukum
Sumber :
  • vstory

Jakarta – Penanganan perkara robot trading Net89 dinilai memiliki banyak kejanggalan dalam proses penanganan keadilan untuk para korban. Salah satu kuasa hukum korban, Herdiyan Saksono Zoulba, mendatangi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan hukum yang sudah sempat bersidang di PN Tangerang. 

Detik-detik Purnawirawan TNI Tewas Terlindas Truk di Bekasi

"Kami audiensi ke Jampidum untuk mempertanyakan langkah hukum berikutnya bagaimana? Karena kami mewakili korban-korban, ini sangat-sangat mengecewakan dengan keputusan pengadilan Tangerang. Mohon supaya Jampidum  menanggapi," kata Muhammad Herdiyan Saksono Zoulba, kepada awak media Selasa, 14 November 2023. 

Ilustrasi investasi/trading forex.

Photo :
  • Pixabay
Waspada Penipuan Villa di Puncak Bogor, Korban Transfer Ternyata Alamat Palsu

Selanjutnya dia menegaskan bahwa korban robot trading Net 89 ini sangat banyak. Bahkan setiap kantor hukum yang tergabung dalam Paguyuban Cakrawala Keadilan itu menerima laporan yang berjumlah ratusan dan terus bertambah. 

Menurutnya terdapat tiga Law Firm atau kantor hukum yang masing-masing memiliki laporan dari para korban dengan total kerugian belasan miliar rupiah. 

Hal Ini Buat IM Yakin, yang Dijual Reza Artamevia Berlian Sintetis

"Kami ada beberapa mewakili beberapa korban saya sendiri 846 orang dengan nilai kerugian 72 miliar," kata Herdiyan. 

Herdiyan menjelaskan sejumlah kantor hukum ini bersatu untuk menuntaskan persoalan ketidakadilan kejahatan robot trading Net 89 ini yang dengan 'gila-gilaan' melakukan penipuan secara besar-besaran kepada para korban. 

"Kami bergabung para pelapor net 89 meminta kelanjutan penanganan perkara ini karena sudah sangat meresahkan sekali. Satu-satunya (penanganan kejahatan) robot trading yang hasilnya mengecewakan," lanjut Herdiyan.

Selanjutnya dari pihak yang mewakili Muhammad Zainul Arifin menjelaskan, menemukan banyak kejanggalan yang terjadi antara pengadilan Negeri Tangerang terhadap proses persidangan terdakwa pelaku kejahatan robot trading alias penipuan. 

"Kami menemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terutama mengenai pelimpahan berkas ke pengadilan. Sehingga berkas P21 awal Agustus tapi pengadilan akhir September jadi kami sangat mempertanyakan kenapa Kejagung ini kok bisa teledor ini?" ujar Herdiyan. 

Tidak sampai di situ advokat yang juga tergabung di cakrawala keadilan ini juga mengatakan bahwa kejanggalan saat praperadilan, tidak seharusnya eksepsi daripada terdakwa diterima. 

Karena menurutnya alat bukti sudah lengkap dan sudah dihadirkan dalam persidangan. 

"Kejanggalan yang perlu disampaikan adalah masalah praperadilan melihat putusannya itu ada alat bukti yang menurut pihak hakim tidak sah. Padahal kalau kita melihat ada alat bukti, salah satunya transaksi dari korban kami ada melakukan transferan ke tersangka tetapi itu dianulir," jelasnya. 

Selanjutnya menurut para ahli hukum ini mengatakan bahwa berkas sudah lengkap dan P21 seharusnya sudah tidak ada lagi pra-peradilan. Bukan hanya itu saja dan setelah berkas mencapai P21 dan diserahkan kepada kejaksaan untuk segera melakukan persidangan otomatis para peradilan itu sendiri sudah gugur dan tersangka sudah sah menjadi terdakwa. 

Memaksimalkan keuntungan dalam trading

Photo :
  • Unsplash

Bahkan, dalam perkara ini masih ada lagi dua tersangka melarikan diri ke luar negeri. Tersangka yang melarikan diri ini menurut mereka, persidangan harus tetap dilangsungkan.

"Ini pertanyaan kami, banyak kejanggalan-kejanggalan yang kami terima dan kami melihat dan bahwa ada kejanggalan di pengadilan negeri Tangerang," ujarnya

Oleh karena itu pihaknya berharap agar para pemangku keadilan di Indonesia terutama dalam kasus penipuan robot trading Net 89 harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan dana korban dikembalikan. 

"Karena robot trading yang sebelumnya itu jelas berlanjut sampai ada putusan pengadilan, di mana semua dana korban dikembalikan lagi ke korban," ujar Herdiyan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya