Sambut Positif Fatwa MUI Larang Beli Produk Pro Israel, Bobby Nasution: Ayo Pakai Produk Lokal

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra

Medan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina sebagai bentuk mendukung kemerdekaan Palestina, Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, sedangkan mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Artinya, haram membeli dan menggunakan produk-produk asal Israel secara langsung maupun berafiliasi.

Penghancuran Bangunan Jadi Komponen Utama Israel Jajah Palestina, Menurut Laporan Uni Eropa

Menyikapi fatwa MUI, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyambut positif dari memboikot produk-produk Israel. Sehingga produk lokal atau UMKM di Kota Medan menjadi tuan rumah di rumah sendiri.

"Ya, pasti dari sisi Pemerintah kita ambil sisi positif, ada satu sisi kita ambil. Makin bagus mempromosikan produk lokal kita seperti itu," jelas Bobby kepada wartawan, di Kota Medan, Senin, 13 November 2023.

Senat AS Gagal Stop Penjualan Senjata Perang ke Israel tapi Teguran Keras untuk Biden

Ibu kehilangan anaknya dalam serangan Israel di Gaza

Photo :
  • The Guardian

Meski tidak mengajak untuk memboikot produk-produk dari zionis Israel secara langsung maupun berafiliasi. Tapi, menantu Presiden RI Joko Widodo itu, mengatakan sudah saatnya masyarakat menggunakan produk-produk dalam negeri sendiri.

China Sebut Veto AS atas Resolusi Gencatan Senjata Gaza Dorong Palestina ke Kegelapan

"Dari kita, Pemerintah tidak menyerukan mengajak hal seperti itu (untuk boikot produk Israel). Kita ambil posisi positifnya, ayok pakai produk lokal," kata suami Kahiyang Ayu itu.

Berikut bunyi lengkap Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina :

1.Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina. 

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya