Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Pelecehan Seksual di UNY
- VIVA/Cahyo Edi
Yogyakarta – Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial RAN (19) yang menjadi pembuat kabar bohong atau hoaks tentang kasus pelecehan seksual di FMIPA UNY. Kasus dugaan pelecehan seksual ini, sempat viral di media sosial X beberapa waktu lalu.
Usai viralnya kasus dugaan pelecehan seksual, petugas kepolisian dari Dirreskrimsus Polda DIY mendapatkan laporan dari mahasiswa berinisial MF yang merasa dirugikan dengan unggahan tersebut. MF yang merupakan anggota BEM FMIPA UNY ini dituduh menjadi tersangka karena unggahan di X itu viral.
Akibat unggahan itu MF pun sempat menjadi sasaran kemarahan warganet. MF yang merasa dirugikan pun melaporkan kasus itu ke Polda DIY pada Minggu, 12 November 2023.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menyampaikan pihaknya telah mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial itu. Dari pengungkapan ini, Idham membeberkan pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial RAN (19) yang berstatus sebagai mahasiswa UNY.
Idham membeberkan bahwa tersangka RAN adalah sosok yang membuat berita bohong tentang kasus dugaan pelecehan seksual di FMIPA UNY. Selain membuat berita bohong, RAN juga menyebarkannya ke media sosial.
"Dari pemeriksaan, kami telah memperoleh akun. Kemudian dilakukan upaya paksa dan penangkapan kepada tersangka. Dari barang bukti yang diamankan ada tulisan konten yang sama dengan yang diposting di media sosial X," ungkap Idham.
"Akun yang dipakai untuk memposting juga ditemukan di handphone tersangka. Ditemukan pula draft narasi kekerasan seksual di Whatsapp tersangka sebelum diposting ke media sosial," imbuh Idham.
Idham membeberkan jika tersangka telah mengakui perbuatannya. Tersangka, lanjut Idham, juga mengaku jika dirinya yang mengunggahkan kabar pelecehan seksual itu.
"Atas perbuatannya, tersangka RAN terancam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Idham.