Jaksa Tuntut Video Podcast 'Ada Lord Luhut' di YouTube Haris Azhar Dihapus

Haris Azhar sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Luhut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta – Haris Azhar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) empat tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Tuntutan dibacakan Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Cara Bikin Shopping Content yang Menarik, Bisa Jadi Cuan di Youtube Shopping Affiliates

Selain dituntut empat tahun penjara, Haris Azhar juga dituntut membayar denda Rp1 juta atau subsider kurungan penjara 6 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghapus video podcast berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada' di YouTube Haris Azhar.

Isa Zega Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kini Juga Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Aktivis dan praktisi hukum Haris Azhar dalam Catatan Demokrasi tvOne.

Photo :
  • YouTube Catatan Demokrasi tvOne

"Mohon kepada majelis hakim supaya memerintahkan penuntut umum melalui Kemenkominfo untuk menghapus dari jaringan internet video podcast dalam akun YouTube channel Haris Azhar yang diberi judul 'Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Terpopuler : Podcast Ayah Natasha Wilona Tidak Tayang hingga Artis Ini Kini Berjuang Melawan Sakit

"Yang di-upload atau diunggah Haris Azhar pada tanggal 20 Agustus 2021 beserta seluruh atau sebagian video turunannya," ujarnya menambahkan.

Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Jaksa menilai Haris Azhar terbukti bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Luhut. 

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya