Kasus 'Lord Luhut', Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara

Haris Azhar sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Luhut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dituntut empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Luhut: NU Harus Memimpin Upaya Perdamaian di Timur Tengah

Jaksa menilai Haris Azhar terbukti bersalah mendistribusikan informasi elektronik yang memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Luhut. 

"Kami selaku penuntut umum berkesimpulan Haris Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama sama," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.

Haris Azhar Beberkan Dugaan Pelanggaran Mendes Yandri hingga Penegak Hukum di Pilkada Banten

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

Photo :
  • PN Jakarta Timur

"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan dan pidana denda Rp1 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa menambahkan. 

Tak Terima dengan Omongan Nikita Mirzani, Ayah Vadel Badjideh: Sakit Banget

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris dan Fatia dalam podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'.

Podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai dugaan praktik bisnis tambang di Blok Wabu. Selain itu, terkait situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya