Sidang Tuntutan Haris Azhar-Fatia, Jaksa: Persidangan Ini Bukan Upaya Bungkam Suara Kritis
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty kembali digelar, Senin, 13 November 2023. Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam pembacaan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan sidang yang dijalani Haris Azhar dan Fatia bukan upaya untuk membungkam suara pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sekali lagi kami tegaskan, persidangan ini bukanlah upaya untuk membungkam suara kritis, khususnya dengan pembelaan HAM dan lingkungan hidup serta penggiat anti korupsi di Papua," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.
Sebaliknya, jaksa menjelaskan, sidang ini digelar untuk menangani perbuatan subyektif yang telah dilakukan Haris Azhar dan Fatia terhadap nama Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tindakan penuntutan ini secara spesifik ditujukan untuk menangani perbuatan subyektif yang dilakukan Haris Fatia yang telah mencemarkan kehormatan dan atau nama baik saksi korban, Luhut Binsar Pandjaitan," ujarnya.
Lebih lanjut, jaksa menyebutkan, pihaknya telah menyajikan berbagai fakta dan kebenaran terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut ini. Semuanya, kata dia, terungkap dalam proses pembuktian di sidang.
"Terungkap dalam jelas dan tanpa keraguan bahwa selama proses pembuktian, penuntut umum telah berhasil menyajikan kebenaran, majelis hakim yang terhormat dalam perkara ini, juga telah terbukti sah menjalani persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar jaksa.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris dan Fatia dalam podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'.
Podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai dugaan praktik bisnis tambang di Blok Wabu. Selain itu, terkait situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.