Jaksa Sebut Haris Azhar-Fatia Dibantu Kuasa Hukum Tutupi Niat Jahat di Kasus 'Lord Luhut'
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Senin, 13 November 2023. Kedua terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam pembacaan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dulu mengungkit sikap tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty selama proses persidangan. Jaksa menilai kuasa hukum Haris dan Fatia telah menciptakan narasi menyesatkan dan kerap memutar balikkan fakta.
"Selama proses pembuktian, penasihat hukum dari tim advokasi untuk demokrasi juga telah menciptakan narasi yang menyesatkan dan telah memutar balikkan fakta serta menyajikan analisa hukum yang tidak hanya keliru tapi juga mendiskreditkan proses hukum," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.
Jaksa juga menilai kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia turut membantu menutupi niat jahat dari kliennya dari kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut ini.Â
"Selama proses persidangan berlangsung, penasihat hukum berusaha keras menutupi niat jahat Haris Azhar dan Fatia yang sudah dijelaskan dengan lugas dalam surat dakwaan," ungkapnya.Â
"Semua ini disampaikan dengan gaya yang arogan dan mereka percaya diri karena merasa didukung sorak-sorai pengunjung sidang yang terkelabui seolah Haris Azhar dan Fatia adalah pembela HAM dan lingkungan hidup dan pegiat antikorupsi di Papua," sambung Jaksa.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik LuhutÂ
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.Â
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris dan Fatia dalam podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'.
Podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai dugaan praktik bisnis tambang di Blok Wabu. Selain itu, terkait situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.