Tangis Hakim Suhartoyo, Tak Mudah Kembalikan Kepercayaan Publik Pada MK

Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik menjadi Ketua MK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo, resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Dia bertekad mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK usai diterpa persoalan pasca putusan soal capres-cawapres.

Petugas Rutan KPK Ngaku Ada Intervensi dari Tahanan hingga Akhirnya Terima Pungli

Putusan itu mendapat kritikan tajam banyak pihak. Sampai dibentuk Majelis Kehormatan MK atau MKMK, yang kemudian memutuskan sejumlah hakim melanggar, dan terberat mencopot Anwa Usman karena divonis pelanggaran etika berat

"Kami pun memahami bahwa ada ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan di pundak saya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mahkamah, bersama dengan Yang Mulia Wakil Ketua yang mulia Profesor Saldi Isra dan Bapak, Ibu Hakim Konstitusi lainnya," kata Suhartoyo di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Poengky Indarti Klaim Punya Cara Kembalikan Kepercayaan Publik kepada KPK

Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kendati begitu, Suhartoyo mengaku tidak mudah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Suara Suhartoyo bergetar dan seperti menahan tangis, ketika menyatakan bakal berupaya dengan maksimal agar rakyat kembali percaya terhadap MK.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kepercayaan, meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan," katanya dengan suara bergetar.

Suhartoyo kemudian melanjutkan pidatonya dengan sedikit terisak. "Kami berharap kepada semua agar bersama-sama menjaga kemandirian Mahkamah Konstitusi, termasuk untuk tidak mempengaruhi dan mengintervensi independensi hakim konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, sehingga penegakan keadilan konstitusional dapat terwujud sesuai dengan harapan kita bersama," kata Suhartoyo.

"Sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami, bebas dari segala campur tangan pihak manapun baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan, ekstra yudisial," sambungnya.

Selain itu, Suhartoyo juga mengimbau kepada semua pihak agar bersama menjaga kemandirian MK. Tidak perlu mencoba mempengaruhi dan mengintervensi sifat independensi yang melekat pada hakim konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, hal tersebut semata demi penegakan keadilan konstitusional yang dapat terwujud sesuai dengan harapan bersama.

"Dengan penuh kerendahan hati, saya memohon kepada publik dan masyarakat luas agar kembali memberikan dukungan terbaiknya kepada MK, sehingga kami dapat segera bangkit kembali melangkah dan bekerja lebih cepat sesuai harapan para pencari keadilan," jelasnya.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024