Sakit, Alasan Anwar Usman Tak Hadir Pengucapan Sumpah Jabatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan bahwa Anwar Usman izin pergi ke rumah sakit saat pengucapan sumpah jabatan yang dilaksanakan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta Pusat.

"Beliau tadi saya coba untuk hubungi, beliau izin mau ke rumah sakit, mungkin kondisinya kurang sehat," kata Suhartoyo Senin, 13 November 2023.

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra

Photo :
  • VIVA/Ilham

Suhartoyo membacakan sumpah jabatan Ketua MK di hadapan 7 Hakim Konstitusi. Usai bersumpah, Suhartoyo bertekad mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga yang dipimpinnya

"Kami pun memahami bahwa ada ekspektasi dan harapan tinggi yang dibebankan di pundak saya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mahkamah, bersama dengan Yang Mulia Wakil Ketua yang mulia Profesor Saldi Isra dan Bapak, Ibu Hakim Konstitusi lainnya," kata dia.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan VIVA di lokasi di ruang sidang MK, hakim konstitusi yang hadir ialah Wakil Ketua MK Saldi Isra beserta para anggotanya yaitu Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Foekh, Wahiduddin Adams, dan Manahan Sitompul.

Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023.

Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik menjadi Ketua MK.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Surat keputusan itu ditandatangani Saldi Isra atas nama Ketua MK.

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo.

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai pemilihan Ketua MK pada Kamis, 9 November 2023 pagi.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode
Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024