Menkumham Yasonna Minta Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly
Sumber :
  • Kemenkumham

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly, mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Hasto Digelar 10 Maret

Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan status tersangka kepada Eddy Hiariej, dalam kasus gratifikasi. Yasonna meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

"Silahkan saja proses, tapi kita harus ada asas praduga tak bersalah," kata Yasonna, usai menghadiri acara International Conference on Cross Cultural Religious Literacy, di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, pada Senin, 13 November 2023.

PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini

Yasonna juga mengaku tidak tahu di mana posisi Eddy Hiariej saat ini pasca menjadi tersangka. Sebab dia baru saja kembali dari luar negeri.

"Saya nggak tahu, nggak tahu (di mana Eddy Hiariej). Saya baru sampai dari luar negeri," kata politisi PDIP tersebut..

KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Kedua Hasto Hari Ini Ditunda

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Dalam hal ini, KPK menetapkan empat tersangka.

Alex juga mengkonfirmasi bahwa surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Selain itu, dia juga mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada 9 November lalu.

Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap di KPK

KPK Belum Siap, Gugatan Praperadilan Kedua Hasto soal Perintangan Penyidikan Ditunda

KPK telah menyatakan, bahwa sudah mengajukan surat permohonan permintaan penundaan sidang perdana gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat, 14 Maret.

img_title
VIVA.co.id
3 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut