Suhartoyo Pastikan Tak Ada Lagi Campur Tangan Kekuasaan di MK
- VIVA/Ilham
Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo baru saja mengucapkan sumpah jabatan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Melalui pidato pertamanya, Suhartoyo memastikan dirinya akan menjaga kemandirian hakim yang jauh dari intervensi manapun, termasuk kekuasaan.
"Sifat kemerdekaan lembaga peradilan ini harus dipahami, bebas dari segala campur tangan pihak manapun baik yang bersifat internal maupun yang berasal dari kekuasaan, ekstra yudisial," kata Suhartoyo di ruang rapat pleno hakim, Gedung MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023.
Selain itu, Suhartoyo juga mengimbau kepada semua pihak agar bersama menjaga kemandirian Mahkamah Konstitusi termasuk untuk tidak mempengaruhi dan mengintervensi independensi hakim konstitusi dan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, hal tersebut semata demi penegakan keadilan konstitusional yang dapat terwujud sesuai dengan harapan bersama.
"Dengan penuh kerendahan hati, saya memohon kepada publik dan masyarakat luas agar kembali memberikan dukungan terbaiknya kepada MK, sehingga kami dapat segera bangkit kembali melangkah dan bekerja lebih cepat sesuai harapan para pencari keadilan," ucapnya.
Di sisi lain, Suhartoyo paham masyarakat menaruh beban dan harapan tinggi terhadapnya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi yang baru demi mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap mahkamah bersama dengan para hakim lainnya.
"Kami telah meneguhkan komitmen bersama untuk saling bahu membahu dalam membangun kembali kepercayaan publik dan Marwah MK dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman seperti termaktub dalam pasal 24 ayat 1 undang-undang Dasar 1945," kata dia.
Suhartoyo memastikan, kepercayaan publik dimaksud sangat diperlukan bagi dirinya dan seluruh hakim MK. Khususnya, menjelang penanganan sengketa hasil pemilihan umum 2024. Dia pun berjanji, MK akan terus membuka diri terhadap masukan publik yang dapat terus menjadikan MK semakin lebih baik.
"Kami juga akan membuka ruang bagi publik untuk turut memberikan masukan saran dan kritik konstruktifnya sebagai salah satu wujud partisipasi publik yang kami yakini akan mendorong peningkatan performa mahkamah konstitusi dan penguatan iklim demokrasi Indonesia," pungkasnya.