Suhartoyo: MK telah Lewati Fase Krisis

Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Jakarta – Suhartoyo resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 setelah membacakan sumpah jabatan. Dalam pidatonya, Suhartoyo menyebut MK telah melewati fase krisis.

"Sebagaimana kita ketahui bersama Mahkamah Konstitusi baru saja melewati salah satu fase krisis kelembagaan yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Suhartoyo di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Suhartoyo (kanan) terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Selain itu, Suhartoyo menyadari betapa pentingnya menjalankan konstitusi sesuai dengan fungsi serta kewenangannya. Maka itu, ia siap menghadapi segala tantangan dalam lembaga peradilan MK.

"Kami menyadari semakin strategis dan pentingnya lembaga peradilan ini, semakin besar pula tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya," ucap Suhartoyo.

Suhartoyo menegaskan, akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. "MK tidak bisa terus larut meratapi yang baru terjadi. Kami menyadari ada ekspektasi dan harapan tinggi kepada saya untuk meningkatkan dan kepercayaan publik terhadap MK," katanya.

Dia pun bertekad akan bergotong royong dengan Wakil Ketua MK, Saldi Isra dan Hakim Konstitusi lainnya untuk mengembalikan marwah MK.

Hakim Suhartoyo resmi menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman usai dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023.

Surat keputusan itu ditandatangani Saldi Isra atas nama Ketua MK.

Warga Gugat Tes TOEFL Jadi Syarat Lamar CPNS ke MK

"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai pemilihan Ketua MK pada Kamis, 9 November 2023 pagi.

Alex Marwata Uji Materi Pasal 36 UU KPK ke MK, Jubir: Proses Pengajuan Dilakukan Pribadi

Dalam konferensi pers, Suhartoyo menegaskan dirinya tak pernah meminta jabatan Ketua MK itu. Suhartoyo menyebutkan, dirinya terpilih sebagai Ketua MK karena kehendak para hakim konstitusi lain.

"Yang harus dipahami adalah jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta. Tapi, ada kehendak dari para Yang Mulia, bahwa beliau-beliau mempercayakan kami berdua untuk menjadi semacam logo tadi," kata Suhartoyo kepada wartawan, Kamis, 9 November 2023. 

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

MK menyatakan siap menghadapi sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi. MK juga tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024